berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

Hasil Operasi Berantas Jaya 2026, Mayoritas Pelaku Curanmor Berada di Usia Produktif

Yolanda RumbayanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 07.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hasil Operasi Berantas Jaya 2026, Mayoritas Pelaku Curanmor Berada di Usia Produktif
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kepolisian Daerah Metro Jaya merilis hasil dari Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung pada periode 4 hingga 18 Juli lalu. Dalam kurun waktu dua pekan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap 769 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 729 orang tersangka. Pengungkapan skala besar ini dipaparkan langsung oleh Wakapolda Metro Jaya, Dekananto Eko Purwono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 31 Juli 2026.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan dari hasil operasi ini adalah profil usia para tersangka. Mayoritas pelaku tindak pidana curanmor yang diringkus ternyata berada dalam kelompok usia produktif, dengan dominasi pada rentang usia 25 hingga 39 tahun. Secara terperinci, polisi mencatat ada empat tersangka yang masih tergolong di bawah umur dengan rentang usia 15 sampai 18 tahun. Selanjutnya, kelompok usia 19 sampai 24 tahun tercatat sebanyak 139 orang. Kelompok usia 25 sampai 29 tahun menjadi yang paling banyak dengan 219 tersangka, disusul oleh kelompok usia 30 sampai 34 tahun sebanyak 161 orang, dan usia 35 sampai 39 tahun sebanyak 155 orang. Sementara itu, untuk usia yang lebih tua, terdapat 48 tersangka berusia 40 sampai 44 tahun, 28 tersangka berusia 45 sampai 49 tahun, delapan tersangka berusia 50 sampai 54 tahun, dan tujuh orang lainnya berumur di atas 55 tahun.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Selain dari faktor usia, polisi juga memetakan latar belakang hukum dan asal daerah para pelaku. Dari total 729 tersangka yang ditangkap, sebagian besar merupakan pelaku baru atau berstatus nonresidivis yang berjumlah 694 orang, sedangkan 35 orang lainnya teridentifikasi sebagai residivis kambuhan. Dari segi wilayah asal, sebanyak 468 tersangka tercatat berdomisili di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek. Sementara itu, 261 tersangka lainnya diketahui berasal dari luar kawasan tersebut.

Baca Juga

Memahami Alur Pelimpahan Kasus Narkotika Kelab Malam Bali ke Kejaksaan

Memahami Alur Pelimpahan Kasus Narkotika Kelab Malam Bali ke Kejaksaan

Mengenai modus operandi, para pelaku sebagian besar masih mengandalkan taktik konvensional saat beraksi. Mereka merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T atau kunci palsu. Sasaran utama mereka umumnya adalah lokasi-lokasi dengan tingkat pengamanan yang minim, seperti kawasan perkampungan dan tempat indekos. Namun, polisi juga menemukan modus operandi lain yang menjadi sorotan utama, yaitu penggunaan atribut kepolisian palsu untuk menakut-nakuti masyarakat. Di meja barang bukti penyitaan dari wilayah Tangerang Kota, petugas menemukan kaos berlogo Satuan Narkoba lengkap dengan kartu identitas kepolisian palsu.

Terkait temuan atribut tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, memastikan bahwa tidak ada satu pun dari tersangka yang ditangkap merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Atribut tersebut murni digunakan pelaku sebagai bagian dari modus operandi seolah-olah mereka adalah anggota kepolisian. Operasi ini juga menunjukkan peta kerawanan wilayah di bawah hukum Polda Metro Jaya. Wilayah Polres Metro Tangerang Kota mencatatkan angka pengungkapan kasus paling masif, yakni mencapai total 131 kasus.

Baca Juga

Hasan Nasbi Tegaskan Kritik Balik Pemerintah Ditujukan untuk Kelompok Londo Ireng

Hasan Nasbi Tegaskan Kritik Balik Pemerintah Ditujukan untuk Kelompok Londo Ireng

Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, Polda Metro Jaya akan mengembalikan barang bukti berupa 62 unit sepeda motor dan 5 unit mobil kepada para korban secara cuma-cuma. Kini, para tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka. Para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, pelaku penadah akan dikenakan Pasal 591 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Bagi tersangka pemilik senjata ilegal, polisi menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayakriminalitascuranmorOperasi Berantas Jaya 2026

Berita Terbaru Lainnya

Katalis Laporan Keuangan Kuartal II-2026 Terhadap Pergerakan Saham TambangUji Pengaruh China ke Iran, Negara Teluk Berharap pada Kekuatan Ekonomi BeijingAkreditasi Rumah Sakit Berbasis Keselamatan Pasien dan Hasil KlinisDetail Transfer Julian Brandt ke Ajax Amsterdam dari Borussia DortmundMenganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Mykhailo Mudryk Siap Kembali Perkuat Chelsea Usai Sanksi Doping DicabutProfil dan Pencapaian PT Importa Jaya Abadi di Industri Furnitur BesiCara Mengembangkan Ide Bisnis Berkelanjutan bagi Mahasiswa Melalui Program Greenovate

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap