Kepolisian Daerah Metro Jaya merilis hasil dari Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung pada periode 4 hingga 18 Juli lalu. Dalam kurun waktu dua pekan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap 769 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 729 orang tersangka. Pengungkapan skala besar ini dipaparkan langsung oleh Wakapolda Metro Jaya, Dekananto Eko Purwono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 31 Juli 2026.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan dari hasil operasi ini adalah profil usia para tersangka. Mayoritas pelaku tindak pidana curanmor yang diringkus ternyata berada dalam kelompok usia produktif, dengan dominasi pada rentang usia 25 hingga 39 tahun. Secara terperinci, polisi mencatat ada empat tersangka yang masih tergolong di bawah umur dengan rentang usia 15 sampai 18 tahun. Selanjutnya, kelompok usia 19 sampai 24 tahun tercatat sebanyak 139 orang. Kelompok usia 25 sampai 29 tahun menjadi yang paling banyak dengan 219 tersangka, disusul oleh kelompok usia 30 sampai 34 tahun sebanyak 161 orang, dan usia 35 sampai 39 tahun sebanyak 155 orang. Sementara itu, untuk usia yang lebih tua, terdapat 48 tersangka berusia 40 sampai 44 tahun, 28 tersangka berusia 45 sampai 49 tahun, delapan tersangka berusia 50 sampai 54 tahun, dan tujuh orang lainnya berumur di atas 55 tahun.
Selain dari faktor usia, polisi juga memetakan latar belakang hukum dan asal daerah para pelaku. Dari total 729 tersangka yang ditangkap, sebagian besar merupakan pelaku baru atau berstatus nonresidivis yang berjumlah 694 orang, sedangkan 35 orang lainnya teridentifikasi sebagai residivis kambuhan. Dari segi wilayah asal, sebanyak 468 tersangka tercatat berdomisili di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek. Sementara itu, 261 tersangka lainnya diketahui berasal dari luar kawasan tersebut.
Pertamina Dukung Ketahanan Energi Lewat Integrasi Portofolio LNG

Mengenai modus operandi, para pelaku sebagian besar masih mengandalkan taktik konvensional saat beraksi. Mereka merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T atau kunci palsu. Sasaran utama mereka umumnya adalah lokasi-lokasi dengan tingkat pengamanan yang minim, seperti kawasan perkampungan dan tempat indekos. Namun, polisi juga menemukan modus operandi lain yang menjadi sorotan utama, yaitu penggunaan atribut kepolisian palsu untuk menakut-nakuti masyarakat. Di meja barang bukti penyitaan dari wilayah Tangerang Kota, petugas menemukan kaos berlogo Satuan Narkoba lengkap dengan kartu identitas kepolisian palsu.
Terkait temuan atribut tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, memastikan bahwa tidak ada satu pun dari tersangka yang ditangkap merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Atribut tersebut murni digunakan pelaku sebagai bagian dari modus operandi seolah-olah mereka adalah anggota kepolisian. Operasi ini juga menunjukkan peta kerawanan wilayah di bawah hukum Polda Metro Jaya. Wilayah Polres Metro Tangerang Kota mencatatkan angka pengungkapan kasus paling masif, yakni mencapai total 131 kasus.
Kronologi Kasus Aisar Khaled, Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp5,7 M

Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, Polda Metro Jaya akan mengembalikan barang bukti berupa 62 unit sepeda motor dan 5 unit mobil kepada para korban secara cuma-cuma. Kini, para tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka. Para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, pelaku penadah akan dikenakan Pasal 591 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Bagi tersangka pemilik senjata ilegal, polisi menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.






