berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Hakim Ungkap Tan Kian Setor Uang Rp40 M ke Eks Jampidsus Febrie

Sri NugrohoDiterbitkan 29 Agu 2026 - 00.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hakim Ungkap Tan Kian Setor Uang Rp40 M ke Eks Jampidsus Febrie
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap temuan terkait dugaan aliran dana yang melibatkan pengusaha Tan Kian dalam sidang putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keterangan mengenai transaksi tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal saat menguraikan bukti permulaan yang dikantongi aparat penegak hukum.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membeberkan bahwa penyidik telah mengantongi keterangan dari Tan Kian terkait penyerahan uang dalam pecahan Dolar Singapura. Jumlah dana yang diserahkan kepada pihak Febrie tersebut tercatat bernilai ekuivalen Rp40 miliar. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam berkas persidangan, penyerahan uang tersebut berkaitan dengan penanganan persoalan hukum perkara Jiwasraya dan atau ASABRI.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai keterangan saksi Tan Kian yang disertai dokumen transaksi telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Bukti permulaan inilah yang menjadi pijakan penyidik kepolisian sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka serta melakukan berbagai tindakan upaya paksa.

Baca Juga

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Berbekal bukti aliran dana tersebut, penyidik sebelumnya telah melancarkan rangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah aset milik Febrie, termasuk emas dan valuta asing (valas). Hakim memutuskan bahwa penyitaan berbagai aset tersebut sah secara hukum karena berfungsi sebagai instrumen penelusuran dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski membeberkan bukti permulaan tersebut, Richard menegaskan batasan kewenangan dalam forum praperadilan. Lembaga praperadilan tidak dibenarkan menguji materi pokok perkara secara substantif, termasuk menilai kebenaran mutlak atas keterangan Tan Kian, memastikan penerimaan uang secara riil, maupun menyimpulkan apakah transaksi itu berstatus suap atau pemerasan.

Baca Juga

Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Hakim menegaskan bahwa pengujian materiil mengenai motif transaksi serta peruntukan uang tersebut sepenuhnya berada di luar ranah praperadilan dan hanya dapat dibuktikan dalam persidangan pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi.

Sumber: Tirto

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahTan KianJampidsus

Berita Terbaru Lainnya

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan GempaBantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTTIsi BBM Antre di Makassar, Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Jarak JauhPengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun PenjaraPolisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di PejomponganAyah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 TahunCara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan IklimPramono Teken Pergub Pembentukan LPDP Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap