Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap temuan terkait dugaan aliran dana yang melibatkan pengusaha Tan Kian dalam sidang putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keterangan mengenai transaksi tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal saat menguraikan bukti permulaan yang dikantongi aparat penegak hukum.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membeberkan bahwa penyidik telah mengantongi keterangan dari Tan Kian terkait penyerahan uang dalam pecahan Dolar Singapura. Jumlah dana yang diserahkan kepada pihak Febrie tersebut tercatat bernilai ekuivalen Rp40 miliar. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam berkas persidangan, penyerahan uang tersebut berkaitan dengan penanganan persoalan hukum perkara Jiwasraya dan atau ASABRI.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai keterangan saksi Tan Kian yang disertai dokumen transaksi telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Bukti permulaan inilah yang menjadi pijakan penyidik kepolisian sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka serta melakukan berbagai tindakan upaya paksa.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Berbekal bukti aliran dana tersebut, penyidik sebelumnya telah melancarkan rangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah aset milik Febrie, termasuk emas dan valuta asing (valas). Hakim memutuskan bahwa penyitaan berbagai aset tersebut sah secara hukum karena berfungsi sebagai instrumen penelusuran dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski membeberkan bukti permulaan tersebut, Richard menegaskan batasan kewenangan dalam forum praperadilan. Lembaga praperadilan tidak dibenarkan menguji materi pokok perkara secara substantif, termasuk menilai kebenaran mutlak atas keterangan Tan Kian, memastikan penerimaan uang secara riil, maupun menyimpulkan apakah transaksi itu berstatus suap atau pemerasan.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Hakim menegaskan bahwa pengujian materiil mengenai motif transaksi serta peruntukan uang tersebut sepenuhnya berada di luar ranah praperadilan dan hanya dapat dibuktikan dalam persidangan pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi.






