berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Yolanda RumbayanDiterbitkan 28 Agu 2026 - 05.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Putusan yang dibacakan pada Kamis (27/8/2026) tersebut menegaskan bahwa tindakan penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sah secara hukum.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon tidak beralasan hukum. Pengadilan memutuskan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Pertimbangan Keabsahan Penetapan Tersangka

Salah satu materi utama yang digugat pihak Febrie adalah penetapan tersangka tanpa adanya proses pemeriksaan awal terhadap dirinya. Menanggapi hal tersebut, hakim menyatakan tindakan penyidik sah berdasarkan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa KUHAP baru tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat konstitutif. Ketentuan perundangan tersebut hanya mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Baca Juga

Dorong Pemulihan Warga NTT, dari Bantuan Darurat hingga Penguatan Ekonomi Lokal

Dorong Pemulihan Warga NTT, dari Bantuan Darurat hingga Penguatan Ekonomi Lokal

Penyidik dinilai telah mengantongi lebih dari dua alat bukti independen sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Bukti-bukti tersebut mencakup dokumen transaksi, keterangan ahli, serta keterangan saksi mengenai adanya permintaan dan penyerahan uang Dolar Singapura senilai kurang lebih Rp40 miliar.

Status Penggeledahan, TPPU, dan Pelimpahan Berkas

Hakim Richard turut mementahkan dalil pemohon terkait tindakan penggeledahan yang dilakukan tanpa izin Jaksa Agung. Hakim berpendapat bahwa syarat izin tersebut tidak bersifat mutlak dan gugur secara otomatis karena perkara yang disidik masuk dalam klasifikasi tindak pidana khusus.

Terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hakim menegaskan bahwa tindak pidana asal harus memiliki bukti awal, namun tidak wajib diputus bersalah secara final oleh pengadilan sebelum penyidikan dan penetapan tersangka TPPU dilakukan.

Baca Juga

Kebakaran Pabrik Sabun di Simalungun, Sumut, 3 Pekerja Tewas, Diduga Lompat

Kebakaran Pabrik Sabun di Simalungun, Sumut, 3 Pekerja Tewas, Diduga Lompat

Proses pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung juga dinyatakan sah. Hakim menilai penyerahan perkara tersebut tidak memutus proses penyidikan dan Kejaksaan tidak diharuskan mengulang tahapan penyidikan dari awal.

Respons Kuasa Hukum Pemohon

Sebelumnya, tim penasihat hukum Febrie mendaftarkan gugatan praperadilan dengan merinci 30 dugaan pelanggaran prosedural, mulai dari ketiadaan pemeriksaan awal hingga tuntutan pembatalan penyitaan aset.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum akan mempelajari pertimbangan putusan tersebut secara lebih terperinci untuk mempersiapkan tahapan proses hukum berikutnya.

Sumber: Tirto

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahPraperadilanJampidsus

Berita Terbaru Lainnya

Dorong Pemulihan Warga NTT, dari Bantuan Darurat hingga Penguatan Ekonomi LokalKebakaran Pabrik Sabun di Simalungun, Sumut, 3 Pekerja Tewas, Diduga LompatPelatih Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Daftar PrestasinyaTNI AL Sebut Prajurit Dampingi AWK di Thailand Bertugas sebagai AjudanBupati Tana Toraja Respons Puluhan Siswa SMP Diduga Keracunan Menu MBGPelni Distribusikan 34,8 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT di MaumereCegah Kebakaran Lahan, Pemprov Tutup Aktivitas Pendakian Gunung di JabarUsai 2 Hari, Kebakaran TPA Bojong Canar Pandeglang Akhirnya Padam

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap