Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Putusan yang dibacakan pada Kamis (27/8/2026) tersebut menegaskan bahwa tindakan penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sah secara hukum.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon tidak beralasan hukum. Pengadilan memutuskan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pertimbangan Keabsahan Penetapan Tersangka
Salah satu materi utama yang digugat pihak Febrie adalah penetapan tersangka tanpa adanya proses pemeriksaan awal terhadap dirinya. Menanggapi hal tersebut, hakim menyatakan tindakan penyidik sah berdasarkan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa KUHAP baru tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat konstitutif. Ketentuan perundangan tersebut hanya mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Penyidik dinilai telah mengantongi lebih dari dua alat bukti independen sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Bukti-bukti tersebut mencakup dokumen transaksi, keterangan ahli, serta keterangan saksi mengenai adanya permintaan dan penyerahan uang Dolar Singapura senilai kurang lebih Rp40 miliar.
Status Penggeledahan, TPPU, dan Pelimpahan Berkas
Hakim Richard turut mementahkan dalil pemohon terkait tindakan penggeledahan yang dilakukan tanpa izin Jaksa Agung. Hakim berpendapat bahwa syarat izin tersebut tidak bersifat mutlak dan gugur secara otomatis karena perkara yang disidik masuk dalam klasifikasi tindak pidana khusus.
Terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hakim menegaskan bahwa tindak pidana asal harus memiliki bukti awal, namun tidak wajib diputus bersalah secara final oleh pengadilan sebelum penyidikan dan penetapan tersangka TPPU dilakukan.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Proses pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung juga dinyatakan sah. Hakim menilai penyerahan perkara tersebut tidak memutus proses penyidikan dan Kejaksaan tidak diharuskan mengulang tahapan penyidikan dari awal.
Respons Kuasa Hukum Pemohon
Sebelumnya, tim penasihat hukum Febrie mendaftarkan gugatan praperadilan dengan merinci 30 dugaan pelanggaran prosedural, mulai dari ketiadaan pemeriksaan awal hingga tuntutan pembatalan penyitaan aset.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum akan mempelajari pertimbangan putusan tersebut secara lebih terperinci untuk mempersiapkan tahapan proses hukum berikutnya.






