Rencana pemindahan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara) memicu kekhawatiran mendalam terhadap kelangsungan industri perbankan daerah.
Wacana pergeseran payroll tersebut diungkap oleh perwakilan Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI), Sigit, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada Kamis (3/9). SPBPDSI mengingatkan bahwa kebijakan pemindahan ini berpotensi menghantam tiga pilar utama BPD sekaligus, yakni stabilitas tenaga kerja, kelangsungan bisnis perbankan, dan perputaran ekonomi daerah. Dampak paling cepat yang dikhawatirkan adalah anjloknya likuiditas dana murah (Current Account Saving Account/CASA) milik bank daerah.
Ancaman Pengetatan Likuiditas dan Beban Dana
Kepala Makroekonomi dan Keuangan INDEF M Rizal Taufikurahman menilai belum ada urgensi ekonomi yang kuat untuk memindahkan payroll PNS daerah ke bank BUMN. Pasalnya, gaji ASN selama ini berperan sebagai penopang dana murah yang stabil bagi operasional BPD.
Canda Purbaya usai Dipecat Prabowo, Semalam Susah Tidur, Sebal Juga

Menurut Rizal, penarikan dana tersebut secara masif akan menggerus porsi CASA dan mendongkrak biaya dana (cost of fund). Kondisi ini otomatis mempersempit ruang penyaluran kredit ke masyarakat setempat serta memicu kebocoran likuiditas (liquidity leakage) dari daerah menuju perbankan nasional. Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor produktif daerah dinilai bakal paling rentan menghadapi lonjakan bunga pinjaman.
Selain membebani pembiayaan lokal, tekanan efisiensi berisiko memperburuk stabilitas ketenagakerjaan di perbankan daerah. Meski pemutusan hubungan kerja tidak terjadi secara instan, Rizal menyebut penurunan dana pihak ketiga (DPK), volume transaksi, dan kredit yang terjadi secara struktural membuka peluang rasionalisasi kantor cabang dan tenaga kerja dalam jangka menengah.
Kinerja Kredit dan Perlunya Uji Ketahanan
Kondisi industri BPD saat ini tengah menghadapi tantangan penyaluran pembiayaan. Pada Juni 2026, pertumbuhan kredit BPD tercatat melambat di level 2,03 persen secara tahunan, tertinggal jauh dibandingkan rata-rata perbankan nasional sebesar 12,67 persen dan bank BUMN yang melaju 16,54 persen. Pada saat yang sama, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) BPD naik dari 3,26 persen menjadi 3,37 persen.
IHSG Diproyeksi Bergerak Datar Hari Ini, Cermati Area Support Kunci

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menekankan agar pemerintah memetakan masalah mendasar secara transparan sebelum menetapkan kebijakan pemindahan dana. Jika likuiditas BPD tertekan, pihak yang paling dirugikan adalah pelaku ekonomi lokal dengan akses pendanaan terbatas, seperti pelaku UMKM, kontraktor daerah, serta pelaku usaha di sektor perdagangan dan pertanian.
Sebagai solusi, Josua menyarankan pemerintah menerapkan sistem kompetisi terbuka berbasis kualitas layanan ketimbang melakukan pemindahan paksa. Apabila perubahan aturan tetap ditempuh, penerapannya dinilai harus bertahap melalui uji ketahanan di setiap BPD, disertai penguatan kemitraan teknologi dan pembiayaan bersama (co-financing) agar bank BUMN bertindak sebagai penguat jaringan BPD, bukan penggantinya.






