Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan intensif pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (15/9).
Pengusutan perkara ini membeberkan sejumlah fakta terkait kongkalikong perizinan pertanahan di wilayah Kabupaten Bogor hingga penyitaan uang tunai bernilai fantastis dari sejumlah kediaman para pihak terkait.
Daftar 8 Tersangka dan Lingkaran Pihak Terlibat
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur pejabat kementerian, pejabat kantor pertanahan daerah, politikus, hingga petinggi korporasi swasta. Mereka adalah:
- Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk)
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
- Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
- Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Politikus Partai Golkar)
- Erwin (Pihak swasta)
- Muhammad Fakhry
- Rizal Pahlefi alias Rizal Pahlevi (Pihak swasta)
KPK mengidentifikasi empat nama dari daftar tersangka tersebut鈥攜akni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry鈥攕ebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Aliran Dana Pembukaan Blokir HGB Summarecon
Konstruksi perkara berawal dari kendala pengurusan perizinan tanah milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, awalnya tidak bersedia memproses pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB tersebut tanpa instruksi atau arahan dari atasannya.
Hasil OTT KPK di Kasus Mafia Tanah BPN, 8 Orang Jadi Tersangka, Sita Rp 106,3 Miliar

Pada awal Agustus 2026, perantara dari pihak Summarecon, yakni Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, menerima kabar bahwa Sontang melalui Erwin meminta imbalan dengan kode "dua" yang merujuk pada angka Rp2 miliar. Pihak Summarecon menawar dan menyanggupi alokasi dana sebesar Rp1,5 miliar.
Realisasi penyerahan uang terjadi pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi diduga memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui Yaser dan Rizal untuk memuluskan jalur komunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Temuan Uang Tunai Rp106,3 Miliar dan Valuta Asing
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan tim penyidik mengamankan Barang Bukti Elektronik (BBE) dan uang tunai bernilai total sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian operasi penindakan ini.
Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam sejumlah koper merah berisi rupiah dan beragam mata uang asing. Rinciannya meliputi Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR 910, serta RM 981.
25 Kecamatan di Tangerang Awas Kekeringan, 62.076 Jiwa Terdampak

Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai dari beberapa lokasi lain:
- Rumah Rizal Pahlevi: Rp896 juta
- Rumah Sontang Coin Manurung: Rp49,5 juta
- Rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi: Rp8 juta
Respons dan Pelayanan Kementerian ATR/BPN
Menanggapi langkah hukum lembaga antirasuah, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan kementeriannya menghormati sepenuhnya tindakan hukum yang berjalan serta berkomitmen bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum.
Ossy juga memastikan bahwa proses penegakan hukum ini tidak mengganggu operasional harian instansi. Berdasarkan pengecekan langsung, aktivitas pelayanan publik dan administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor maupun Kantor Pertanahan Kota Tangerang tetap berjalan normal sesuai prosedur.






