Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan tim penindakan di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9).
Dalam giat operasi tersebut, KPK semula mengamankan total 19 orang sebelum akhirnya menyaring dan menahan delapan orang untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Dari rangkaian penggeledahan di berbagai titik, penyidik menyita bukti elektronik serta uang tunai rupiah dan valuta asing bernilai total sekitar Rp 106,3 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa nilai sitaan tersebut merupakan salah satu yang terbesar sepanjang sejarah pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh KPK.
Daftar Tersangka dan Aliran Suap HGB
Delapan tersangka yang dijerat lembaga antirasuah ini mencakup pejabat kementerian, perantara, hingga pimpinan korporasi properti. Mereka adalah:
Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
- Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon
- Arif Sugiyanto, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- Fahd El Fouz, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- Erwin, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- Muhammad Fakhry, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- Rizal Pahlevi
Perkara ini berakar dari pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan kelolaan Summarecon di Kabupaten Bogor. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin meminta komitmen fee dengan kode sandi "dua" sejumlah Rp 2 miliar. Pihak Summarecon kemudian menyanggupi angka Rp 1,5 miliar.
Realisasi penyerahan uang berlangsung pada 27 Agustus melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin, sebelum dialirkan sebesar Rp 200 juta kepada Sontang.
Penyidikan KPK turut membongkar aliran gratifikasi lain, salah satunya pada pengurusan HGB milik PT Bela Parahyangan. Dalam skema itu, ditemukan penyerahan dana Rp 2,1 miliar kepada Erwin yang kemudian dialirkan Rp 1,8 miliar ke Arif. Penyelidik juga mendeteksi dugaan penerimaan dana Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif, ditambah temuan mutasi setoran tunai sebesar Rp 10 miliar di rekening Arif tertanggal 7 September 2026.
Konstruksi Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi Pejabat ATR/BPN

Sebaran Temuan Sitaan Rp 106,3 Miliar
Porsi terbesar dari total barang bukti Rp 106,3 miliar disita dari kediaman Arif Sugiyanto. Di lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah koper merah berisi Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, serta RM 981.
Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp 896 juta dari kediaman Rizal, Rp 49,5 juta dari rumah Sontang, dan Rp 8 juta dari kediaman Zimamun Ni鈥檃m Aulawi.
Mengenai Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi yang turut diamankan dalam OTT 14 September, penyidik memutuskan tidak menetapkannya sebagai tersangka. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan pada konferensi pers Selasa (15/9) bahwa peran Tardi berada dalam konteks pihak pemberi gratifikasi, sehingga posisinya tidak dapat dipidanakan dalam sangkaan gratifikasi perkara ini.






