Penyitaan uang tunai rupiah dan valuta asing senilai total Rp106,3 miliar yang tersimpan di dalam kardus, boks, hingga sekitar 20 koper membuka tabir praktik korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9).
Perkara ini mencakup dua klaster dugaan korupsi, yakni suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan gratifikasi terkait promosi jabatan serta layanan pertanahan lainnya yang melibatkan pejabat pusat kementerian.
Sengketa Lahan Berujung Permintaan Fee Pembuka Blokir
Konstruksi perkara bermula dari persengketaan lahan yang dikelola pengembang. Sejumlah pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Kantah Bogor kemudian memfasilitasi mediasi antara para pihak. Hasilnya, ahli waris mencabut gugatan di PTUN Bandung dan mengajukan pemblokiran atas SHGB milik pengembang tersebut. Situasi pemblokiran ini yang menjadi celah terjadinya transaksi suap.
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon

Pada awal Agustus 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung melalui pihak swasta bernama Erwin meminta imbalan fee dengan kode "dua" atau sekitar Rp2 miliar untuk membuka blokir dan memecah sertifikat HGB tersebut. Dari permintaan itu, pihak Summarecon menyepakati nominal Rp1,5 miliar.
Penyerahan dana terjadi pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui perantara. Erwin kemudian memberikan sebagian uang tersebut senilai Rp200 juta kepada Sontang saat bertemu di sebuah kafe di wilayah Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Sontang Coin Manurung dan Erwin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Jaringan Pengepul dan Temuan Koper Uang Dirjen
Pengembangan penyelidikan lembaga antirasuah menemukan bahwa praktik rasuah ini tidak berhenti pada urusan pemecahan HGB Summarecon. KPK turut menetapkan empat tersangka penerima suap dan gratifikasi lainnya, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta tiga pihak swasta: Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq). Empat pihak swasta dalam lingkaran perkara ini diduga berstatus sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Fakta-fakta Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi ATR/BPN yang Diusut KPK

Dalam aliran dana lainnya, PT BPA Bela Parahyangan diduga menyerahkan "uang pengurusan" senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Tim penyidik juga mendapati bukti setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 di dalam mutasi rekening bank milik Arif.
Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp8 miliar yang ditemukan di dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri, yang diduga diterima sang Dirjen bersama-sama dengan Arif Sugiyanto.
Dalam skema penampungan dana haram tersebut, Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul uang yang dikumpulkan dari Erwin maupun Muhammad Fakhry. Uang-uang hasil pengurusan perizinan dan promosi jabatan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar yang diduga bertindak sebagai penampung akhir.






