berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon

Fitri KaraengDiterbitkan 16 Sep 2026 - 07.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Penyelidikan ini menyusul penyebutan nama menteri tersebut dalam proses pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa nama Nusron muncul dalam materi pemeriksaan saksi dan tersangka. Tim penyidik saat ini tengah menelusuri kaitan keterangan-keterangan tersebut dalam proses penyidikan perkara yang sedang berlangsung.

Langkah pendalaman oleh lembaga antirasuah ini mengemuka setelah empat orang yang disinyalir sebagai pihak kepercayaan Nusron resmi menyandang status tersangka. Keempatnya meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua individu dari pihak swasta, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry.

Baca Juga

Fakta-fakta Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi ATR/BPN yang Diusut KPK

Fakta-fakta Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi ATR/BPN yang Diusut KPK

Hasil Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Delapan Tersangka

Pengusutan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dari operasi senyap tersebut, KPK memperbarui data tangkapan dengan total 19 orang yang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Selain empat orang yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron, empat tersangka lainnya terdiri atas:

  • Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
  • Rizal Pahlevi (Pihak swasta)
  • Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
  • Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)

Konstruksi Pasal bagi Para Pihak

Dalam konstruksi perkara suap ini, penyidik membagi klaster pelaku menjadi pihak pemberi dan penerima. Pihak pemberi suap, yakni Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo. Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 KUHP.

Baca Juga

Hasil OTT KPK di Kasus Mafia Tanah BPN, 8 Orang Jadi Tersangka, Sita Rp 106,3 Miliar

Hasil OTT KPK di Kasus Mafia Tanah BPN, 8 Orang Jadi Tersangka, Sita Rp 106,3 Miliar

Sementara itu, sebagai pihak penerima, Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 KUHP.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi ke nomor kontak Nusron Wahid terkait operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN maupun kaitan dengan aliran dana temuan penyidik belum mendapat tanggapan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKementerian ATR/BPN

Berita Terbaru Lainnya

Fakta-fakta Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi ATR/BPN yang Diusut KPKCanda Purbaya usai Dipecat Prabowo, Semalam Susah Tidur, Sebal JugaIHSG Diproyeksi Bergerak Datar Hari Ini, Cermati Area Support KunciHasil OTT KPK di Kasus Mafia Tanah BPN, 8 Orang Jadi Tersangka, Sita Rp 106,3 MiliarSosok Menkeu Suahasil di Mata Bos OJK, Kenal Baik, Beliau Figur MumpuniBos Adhi Karya Ungkap Biang Kerok Proyek LRT City Bermasalah25 Kecamatan di Tangerang Awas Kekeringan, 62.076 Jiwa TerdampakPakar ITS soal Insiden Kapal Virgo Terbalik, Tak Cocok di Laut RI

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap