Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Penyelidikan ini menyusul penyebutan nama menteri tersebut dalam proses pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa nama Nusron muncul dalam materi pemeriksaan saksi dan tersangka. Tim penyidik saat ini tengah menelusuri kaitan keterangan-keterangan tersebut dalam proses penyidikan perkara yang sedang berlangsung.
Langkah pendalaman oleh lembaga antirasuah ini mengemuka setelah empat orang yang disinyalir sebagai pihak kepercayaan Nusron resmi menyandang status tersangka. Keempatnya meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua individu dari pihak swasta, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry.
Fakta-fakta Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi ATR/BPN yang Diusut KPK

Hasil Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Delapan Tersangka
Pengusutan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dari operasi senyap tersebut, KPK memperbarui data tangkapan dengan total 19 orang yang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Selain empat orang yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron, empat tersangka lainnya terdiri atas:
- Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
- Rizal Pahlevi (Pihak swasta)
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
- Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
Konstruksi Pasal bagi Para Pihak
Dalam konstruksi perkara suap ini, penyidik membagi klaster pelaku menjadi pihak pemberi dan penerima. Pihak pemberi suap, yakni Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo. Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 KUHP.
Hasil OTT KPK di Kasus Mafia Tanah BPN, 8 Orang Jadi Tersangka, Sita Rp 106,3 Miliar

Sementara itu, sebagai pihak penerima, Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 KUHP.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi ke nomor kontak Nusron Wahid terkait operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN maupun kaitan dengan aliran dana temuan penyidik belum mendapat tanggapan.






