Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta pelayanan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari delapan nama tersebut, empat orang di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam. Empat orang kepercayaan Nusron yang telah ditahan penyidik adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, empat tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta seorang pihak swasta bernama Rizal Pahlefi.
Kronologi Dugaan Suap HGB Summarecon Bogor
Perkara ini bermula dari permohonan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan kelolaan Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian lahan tersebut berstatus sengketa dengan pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan SHM.
Polisi Gerebek Jaringan Pencurian Ternak di Sumba, 3 Ditangkap 1 Tewas

Ahli waris sempat melayangkan gugatan ke PTUN Bandung terhadap 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kantah Bogor. Setelah Kantah Bogor mengundang mediasi, ahli waris memblokir SHGB Summarecon dan mencabut gugatan di pengadilan. Namun, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantah menolak membuka blokir sertifikat tanpa arahan dari atasannya.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta biaya pengurusan dengan kode "dua" senilai Rp2 miliar untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon menyanggupi Rp1,5 miliar dengan alasan masih ada alokasi perantara lain.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara Yaser dan Rizal menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan guna memuluskan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Aliran Gratifikasi dan Peran Pengepul
Selain kasus HGB Summarecon, penyidikan KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain terkait mutasi, promosi jabatan, dan layanan pertanahan lainnya. Di antaranya mencakup pengurusan HGB lahan kelolaan PT BPA Bela Parahyangan (PT BPA), di mana perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian menyetorkan Rp1,8 miliar ke Arif Sugiyanto.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan bersama oleh Lampri dan Arif Sugiyanto sebesar Rp8 miliar di dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Penyelidik turut mencatat mutasi setoran tunai sebesar Rp10 miliar di rekening Arif Sugiyanto per 7 September 2026.
Dalam konstruksi perkara ini, Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul dana dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait berbagai urusan di tingkat Kantah, Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN. Seluruh dana yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Fahd A Rafiq yang bertindak sebagai pihak penampung.






