berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Febrie Adriansyah Dicecar 22 Pertanyaan di Kejagung, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Kooperatif

Bambang SetiawanDiterbitkan 9 Sep 2026 - 00.14 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Febrie Adriansyah Dicecar 22 Pertanyaan di Kejagung, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Kooperatif
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan tersebut berfokus pada penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa jalannya pemeriksaan berlangsung dengan baik dan lancar hingga selesai pada sore hari. Sepanjang proses berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada kliennya guna memperdalam keterangan yang telah dihimpun pada agenda sebelumnya.

Materi Pemeriksaan dan Sikap Kooperatif

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, penyidik melayangkan sebanyak 22 pertanyaan kepada Febrie Adriansyah. Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya memberikan jawaban atas setiap pertanyaan yang diajukan dan senantiasa bersikap kooperatif selama proses klarifikasi berlangsung.

Baca Juga

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Setelah seluruh rangkaian tanya jawab selesai, Febrie Adriansyah langsung kembali ke rumah tahanan (rutan). Pihak tim hukum menyatakan menghormati jalannya proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya tahapan penanganan perkara ini kepada pihak kejaksaan yang berwenang. Mengenai rencana agenda pemeriksaan lanjutan, tim hukum menjelaskan belum ada jadwal yang ditetapkan karena masih menunggu surat panggilan berikutnya dari penyidik jika masih diperlukan.

Sorotan atas Dasar Surat Panggilan

Selain memaparkan jalannya pemeriksaan, Febri Diansyah turut menyoroti konstruksi administratif dari surat panggilan pemeriksaan yang diterima oleh Febrie Adriansyah. Ia menerangkan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya sebenarnya tidak dilakukan oleh Kejaksaan Agung, melainkan diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Surat panggilan yang dilayangkan penyidik Kejaksaan Agung tersebut merujuk pada beberapa dasar hukum administratif, yaitu Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor 45 yang diterbitkan Kejaksaan Agung, Surat Penetapan Tersangka dari Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan Nomor 134/135. Febri mengungkapkan bahwa format pemanggilan yang mengombinasikan rujukan penetapan tersangka dari instansi lain dan putusan praperadilan ini merupakan hal yang baru pertama kali dilihat oleh tim kuasa hukum.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPolda Metro JayaFebri Diansyah

Berita Terbaru Lainnya

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan GempaBantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTTIsi BBM Antre di Makassar, Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Jarak JauhPengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun PenjaraPolisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di PejomponganAyah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 TahunCara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan IklimPramono Teken Pergub Pembentukan LPDP Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap