Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan tersebut berfokus pada penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa jalannya pemeriksaan berlangsung dengan baik dan lancar hingga selesai pada sore hari. Sepanjang proses berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada kliennya guna memperdalam keterangan yang telah dihimpun pada agenda sebelumnya.
Materi Pemeriksaan dan Sikap Kooperatif
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, penyidik melayangkan sebanyak 22 pertanyaan kepada Febrie Adriansyah. Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya memberikan jawaban atas setiap pertanyaan yang diajukan dan senantiasa bersikap kooperatif selama proses klarifikasi berlangsung.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Setelah seluruh rangkaian tanya jawab selesai, Febrie Adriansyah langsung kembali ke rumah tahanan (rutan). Pihak tim hukum menyatakan menghormati jalannya proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya tahapan penanganan perkara ini kepada pihak kejaksaan yang berwenang. Mengenai rencana agenda pemeriksaan lanjutan, tim hukum menjelaskan belum ada jadwal yang ditetapkan karena masih menunggu surat panggilan berikutnya dari penyidik jika masih diperlukan.
Sorotan atas Dasar Surat Panggilan
Selain memaparkan jalannya pemeriksaan, Febri Diansyah turut menyoroti konstruksi administratif dari surat panggilan pemeriksaan yang diterima oleh Febrie Adriansyah. Ia menerangkan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya sebenarnya tidak dilakukan oleh Kejaksaan Agung, melainkan diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Surat panggilan yang dilayangkan penyidik Kejaksaan Agung tersebut merujuk pada beberapa dasar hukum administratif, yaitu Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor 45 yang diterbitkan Kejaksaan Agung, Surat Penetapan Tersangka dari Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan Nomor 134/135. Febri mengungkapkan bahwa format pemanggilan yang mengombinasikan rujukan penetapan tersangka dari instansi lain dan putusan praperadilan ini merupakan hal yang baru pertama kali dilihat oleh tim kuasa hukum.






