Pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat terus menjadi fokus utama aparat kepolisian. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan serangkaian tindakan tegas untuk menekan peredaran obat daftar G yang meresahkan masyarakat. Langkah penertiban ini diambil guna membongkar jaringan utama pemasok di balik para penjual eceran. Berikut adalah rangkuman informasi penting mengenai operasi penertiban tersebut.
Bagaimana hasil penindakan kasus obat keras di Jakarta Pusat sepanjang tahun 2026?
Berdasarkan data penanganan kasus dari bulan Januari hingga Juli 2026, Polres Metro Jakarta Pusat telah membongkar sebanyak 68 kasus terkait obat berbahaya. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil menangkap 92 orang tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 118.494 butir obat keras. Intensitas penindakan ini terlihat sangat tinggi, khususnya pada bulan Juli, di mana kepolisian melaporkan bahwa petugas di lapangan rata-rata mengamankan dua hingga tiga orang pengedar setiap harinya.








