berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Murid SD oleh Guru di Buleleng

Yolanda RumbayanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 04.49 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Murid SD oleh Guru di Buleleng
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial MGAW, diduga kuat menjadi pelaku tindak pencabulan terhadap muridnya sendiri. Korban diidentifikasi sebagai seorang anak perempuan yang baru berusia 12 tahun dan tercatat sebagai peserta didik di sekolah tempat terduga pelaku mengajar. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh aparat kepolisian setempat setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban. Peristiwa ini memicu keprihatinan mengingat sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, tindakan pencabulan tersebut diduga dilakukan secara berulang di lingkungan sekolah. Aksi bejat ini dilaporkan pertama kali terjadi pada bulan Maret 2026. Pada saat itu, terduga pelaku MGAW melancarkan kejahatannya di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Tidak berhenti sampai di situ, korban juga menyebutkan bahwa dirinya kembali mengalami kekerasan seksual serupa beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 14 Juni 2026. Pada kejadian kedua ini, pencabulan yang dilakukan oleh MGAW dilaporkan terjadi di dalam kamar mandi guru. Kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh MGAW tersebut dilaporkan terdiri dari beberapa jenis tindakan asusila yang sangat merugikan korban.

Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut segera menempuh jalur hukum. Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menerima laporan resmi dari keluarga korban pada tanggal 6 Juli 2026. Laporan tersebut kini telah tercatat secara resmi sebagai dokumen Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengonfirmasi bahwa MGAW ditangkap di kediamannya pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Ruzi Gusman juga menyampaikan bahwa pelaku bersikap kooperatif saat ditangkap. “Dia diamankan di rumahnya. Kooperatif, dia sudah tahu [kalau] bersalah,” tutur Ruzi. Setelah diamankan, MGAW resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng.

Baca Juga

Memahami Alur Pelimpahan Kasus Narkotika Kelab Malam Bali ke Kejaksaan

Memahami Alur Pelimpahan Kasus Narkotika Kelab Malam Bali ke Kejaksaan

Kasus pencabulan oleh oknum pendidik ini turut diproses oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bali dan telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka MGAW di sekolah tersebut. Di sekolah tempatnya bekerja, MGAW diketahui berstatus sebagai guru yang mengampu mata pelajaran olahraga. Berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), MGAW sudah menjalani profesinya sebagai guru selama beberapa tahun terakhir sebelum kasus ini terungkap ke publik.

Guna mengantisipasi dampak yang lebih luas, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Buleleng telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan MGAW. Penonaktifan ini dilakukan secara khusus untuk menarik MGAW dari seluruh aktivitas pendidikan yang selama ini ia lakukan di sekolah. Status nonaktif tersebut selanjutnya akan diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku bagi tenaga pendidik. Langkah administratif ini merupakan prosedur standar sembari menunggu proses hukum pidana yang sedang berjalan di kepolisian.

Baca Juga

Hasan Nasbi Tegaskan Kritik Balik Pemerintah Ditujukan untuk Kelompok Londo Ireng

Hasan Nasbi Tegaskan Kritik Balik Pemerintah Ditujukan untuk Kelompok Londo Ireng

Terkait sanksi yang membayangi tersangka, Sutjidra memberikan pernyataan tegas pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa pemecatan merupakan sanksi yang harus diberikan kepada MGAW jika terbukti bersalah di pengadilan. Menurutnya, tindakan asusila ini telah menjadi contoh buruk bagi semua pihak di lingkungan pendidikan. Sutjidra sangat menyayangkan terjadinya kasus ini dan menyebut bahwa perbuatan MGAW telah mencederai profesi guru secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa MGAW akan dipecat secara tidak hormat apabila putusan bersalah telah dijatuhkan secara resmi oleh pihak pengadilan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kekerasan seksualBaliBulelengPencabulanPolres BulelengGuru SD

Berita Terbaru Lainnya

Katalis Laporan Keuangan Kuartal II-2026 Terhadap Pergerakan Saham TambangUji Pengaruh China ke Iran, Negara Teluk Berharap pada Kekuatan Ekonomi BeijingAkreditasi Rumah Sakit Berbasis Keselamatan Pasien dan Hasil KlinisDetail Transfer Julian Brandt ke Ajax Amsterdam dari Borussia DortmundMenganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Mykhailo Mudryk Siap Kembali Perkuat Chelsea Usai Sanksi Doping DicabutProfil dan Pencapaian PT Importa Jaya Abadi di Industri Furnitur BesiCara Mengembangkan Ide Bisnis Berkelanjutan bagi Mahasiswa Melalui Program Greenovate

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional · 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi · 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum · 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi · 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata · 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap