berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

Memahami Alur Pelimpahan Kasus Narkotika Kelab Malam Bali ke Kejaksaan

Sri NugrohoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 07.21 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Alur Pelimpahan Kasus Narkotika Kelab Malam Bali ke Kejaksaan
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Proses hukum terhadap peredaran narkotika di tempat hiburan malam di Bali kini memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau yang dikenal dengan istilah Tahap II. Bagi masyarakat yang ingin memahami bagaimana alur penanganan hukum kasus narkoba dari kepolisian hingga ke kejaksaan, berikut adalah penjelasan langkah demi langkah untuk mencermati proses pelimpahan dua kasus besar di kelab malam Bali. Pemahaman ini penting untuk melihat secara langsung bagaimana aparat penegak hukum memproses suatu tindak pidana dari tahap penyidikan hingga penyerahan tanggung jawab secara penuh ke pihak kejaksaan.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Langkah pertama dalam memahami alur penegakan hukum ini adalah mengenali bagaimana kasus awalnya terungkap oleh pihak kepolisian. Penyelidikan tindak pidana narkotika sering kali menggunakan metode khusus untuk mendapatkan bukti yang kuat di lapangan. Dalam pengungkapan kasus peredaran ekstasi di kelab malam Bali ini, petugas kepolisian menerapkan strategi pembelian terselubung atau yang lazim dikenal dengan istilah undercover buy. Transaksi terselubung tersebut dilakukan melalui perantara pendamping lagu atau ladies companion di tempat hiburan malam. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dari metode tersebut, pihak kepolisian kemudian menerbitkan laporan polisi pada tanggal 2 April 2026 sebagai dasar hukum untuk memulai penyidikan secara resmi.

Langkah kedua adalah mencermati proses pelimpahan Tahap II untuk kasus pertama, yaitu penindakan di tempat hiburan malam N.Co Living by NIX Bali. Pelaksanaan pelimpahan untuk kasus ini dilakukan pada hari Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan para tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung. Perkara ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/61/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 2 April 2026. Dalam pelimpahan tersebut, terdapat empat tersangka yang diserahkan. Mereka adalah Rendy Sentosa yang menjabat sebagai Direktur N.Co Living by NIX, serta tiga tersangka lainnya yang bernama Ngakan Gede Rupawan, Beril Cholif Arrahman, dan Steve Wibisono.

Baca Juga

Kasus Pemerasan di Pemalang dan Kejanggalan Pesan Terhapus Pegawai KPK

Kasus Pemerasan di Pemalang dan Kejanggalan Pesan Terhapus Pegawai KPK

Langkah ketiga adalah memeriksa rincian barang bukti dan penahanan lanjutan untuk kasus N.Co Living. Penyerahan barang bukti merupakan bagian krusial dari Tahap II yang harus dicermati. Untuk kasus ini, barang bukti yang diserahkan penyidik meliputi narkotika jenis ekstasi, ketamine, uang tunai senilai Rp14,5 juta, serta sejumlah telepon seluler milik para tersangka. Setelah proses administrasi pelimpahan Tahap II di Kejaksaan Negeri Badung selesai dan dinyatakan lengkap, para tersangka tidak dibiarkan bebas. Mereka langsung dibawa dan dikawal secara ketat oleh petugas kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan untuk menjalani masa penahanan lebih lanjut.

Langkah keempat adalah mengikuti detail pelimpahan untuk kasus kedua yang terjadi di kelab malam Delona Vista, Denpasar. Berbeda dengan kasus sebelumnya yang diserahkan ke wilayah Badung, pelimpahan Tahap II untuk perkara Delona Vista diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Denpasar. Perkara ini tercatat dalam dua laporan polisi yang juga tertanggal 2 April 2026, yaitu LP/A/62/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri dan LP/A/63/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, penyidik menyerahkan delapan orang tersangka kepada pihak kejaksaan. Kedelapan tersangka tersebut adalah I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia, Dwi Mega Pratiwi, Ni Putu Marhaeni, Edi Hermawan, Putu Artawan, dan Miftakul Huda.

Baca Juga

Dugaan Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis di SMKN 6 Semarang

Dugaan Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis di SMKN 6 Semarang

Langkah kelima adalah menganalisis rincian barang bukti yang disita dari kasus Delona Vista untuk memahami skala peredaran narkotika yang terjadi. Penyidik mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ekstasi, sejumlah telepon seluler, serta uang tunai dengan jumlah total melebihi Rp9 juta. Secara lebih spesifik, barang bukti ekstasi yang diserahkan meliputi delapan butir tablet berwarna merah muda dengan logo TMT yang memiliki berat 5,44 gram bruto atau 3,89 gram netto. Selain itu, terdapat pula 21 butir tablet merah muda dengan logo TMT seberat 28,68 gram bruto atau 10,21 gram netto. Untuk barang bukti sabu, penyidik menyita satu paket kristal warna putih dengan berat 1,42 gram bruto atau 0,80 gram netto. Seluruh barang bukti tersebut kini berada di bawah tanggung jawab kejaksaan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

NarkobaHukumBaliKejaksaan NegeriBareskrim

Berita Terbaru Lainnya

Penyebab Utama Terjadinya Salah Paham Saat Berkomunikasi Menurut PsikologiPanduan Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Acara Zikir Kebangsaan 2026 di MonasKehadiran Leapmotor di Indonesia, Detail Harga B10, C10, dan Rencana Perakitan LokalFenomena Pagar Tinggi di Mal dan Gedung Jakarta, Benarkah Ada Potensi Kerusuhan?Persiapan Penumpang Naik TransBandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan Tarif BaruKasus Pemerasan di Pemalang dan Kejanggalan Pesan Terhapus Pegawai KPKDampak Pencurian Komponen Hidran di Jakarta dan Langkah Penanganan PemerintahIstilah Penting Ekosistem Inovasi Berkelanjutan Pemerintah Daerah

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

Hukum

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

1 Agu 2026

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

Nasional

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

1 Agu 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan HukumnyaHukum 路 1 Agu 2026
  5. 5Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MKNasional 路 1 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap