Layanan bus TransBandara rute Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta kini menerapkan kebijakan tarif baru yang patut dipahami oleh seluruh calon penumpang. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi menetapkan tarif perjalanan untuk rute transportasi publik ini sebesar Rp15.000 per penumpang. Aturan tarif baru tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 September 2026. Sebelumnya, selama tiga bulan masa pengenalan sejak layanan ini diluncurkan pada 12 Maret lalu, masyarakat dapat menikmati tarif promosi yang sangat terjangkau, yakni sebesar Rp3.500 per penumpang. Bagi Anda yang berencana menggunakan moda transportasi ini dalam waktu dekat, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan agar perjalanan Anda menuju bandara tetap nyaman dan lancar.








