berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Kesehatan

Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Keselamatan Pasien dan Hasil Klinis

Marthen TandirerungDiterbitkan 1 Agu 2026 - 08.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Keselamatan Pasien dan Hasil Klinis
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia secara resmi berencana untuk merombak sistem akreditasi rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia. Perombakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kualitas fasilitas pelayanan kesehatan benar-benar terjamin bagi masyarakat. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa ke depan, penilaian mutu fasilitas pelayanan kesehatan tidak akan lagi menggunakan metode lama. Penilaian tersebut akan secara langsung berbasis pada hasil klinis atau clinical outcome dari pasien yang dirawat. Pernyataan ini disampaikan oleh Budi Gunadi Sadikin sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan pada Jumat, 31 Juli 2026. Perubahan mendasar ini diharapkan mampu menjadi landasan baru bagi peningkatan standar operasional dan kualitas penanganan medis di berbagai rumah sakit.

Dalam penerapan sistem yang baru tersebut, akreditasi rumah sakit akan diukur secara real-time. Pengukuran langsung ini akan didasarkan pada dua indikator utama, yaitu angka kesembuhan pasien dan tingkat keselamatan pasien atau survival rate. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa dengan adanya pemantauan secara real-time, tindakan tegas dapat segera diambil apabila ditemukan ketidaksesuaian standar di lapangan. Jika ada sebuah rumah sakit yang memiliki tingkat kegagalan operasi yang tinggi, maka status akreditasinya bisa langsung diturunkan di tengah jalan. Langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi cepat dari pemerintah untuk mencegah risiko yang lebih besar dan memastikan keselamatan masyarakat yang sedang menjalani perawatan medis.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Melalui mekanisme baru ini, status akreditasi sebuah rumah sakit dipastikan tidak lagi sebatas pada evaluasi administrasi yang dilakukan secara rutin setiap lima tahunan. Sistem lama yang sangat bergantung pada pemenuhan dokumen kelengkapan administrasi lima tahun sekali dinilai belum cukup untuk menjamin mutu pelayanan sehari-hari. Kini, rumah sakit dapat dievaluasi sewaktu-waktu jika terdapat laporan atau temuan mengenai penurunan kualitas pelayanan. Fleksibilitas waktu evaluasi ini memberikan ruang bagi Kementerian Kesehatan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan, sehingga setiap fasilitas kesehatan akan selalu terdorong untuk mempertahankan performa terbaiknya setiap saat tanpa harus menunggu siklus evaluasi lima tahunan berakhir.

Baca Juga

Panduan Memahami Dinamika Isu Reshuffle Kabinet dan Pengisian Jabatan Kosong

Panduan Memahami Dinamika Isu Reshuffle Kabinet dan Pengisian Jabatan Kosong

Meskipun menitikberatkan pada hasil klinis, pemerintah menyadari bahwa standar keberhasilan medis membutuhkan parameter yang realistis. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, melalui keterangan tertulisnya pada hari Jumat, menjelaskan bahwa keberhasilan medis yang dimaksud dalam sistem ini tidak akan didasarkan pada keberhasilan absolut. Ia menekankan bahwa tindakan medis apa pun tidak mungkin memiliki tingkat keberhasilan hingga seratus persen mengingat kompleksitas kondisi setiap pasien. Oleh karena itu, penilaian akreditasi nantinya akan didasarkan pada standar dan tingkat keberhasilan pelayanan rata-rata nasional, dan bukan menuntut keberhasilan pelayanan medis secara absolut dari sebuah rumah sakit.

Untuk mewujudkan indikator keberhasilan yang objektif, rata-rata standar nasional tersebut tidak disusun secara sepihak. Standar ini disusun secara bersama-sama melalui kolaborasi antara Kementerian Kesehatan, kolegium, berbagai organisasi profesi medis, serta asosiasi rumah sakit. Selain melibatkan pemangku kepentingan di dalam negeri, penyusunan indikator keberhasilan medis ini juga secara ketat mengacu pada praktik terbaik di tingkat internasional. Namun demikian, Azhar Jaya memastikan bahwa hasil tindakan medis bukan menjadi satu-satunya tolok ukur dalam sistem baru ini. Kapasitas rumah sakit akan tetap dinilai berdasarkan kesiapan sumber daya manusia (SDM), kondisi sarana dan prasarana, serta kelengkapan alat kesehatan yang dimiliki oleh fasilitas tersebut.

Baca Juga

Lulusan SPPI Calon Manajer Koperasi Masih Menanti Nominal Gaji dan Rincian Tugas

Lulusan SPPI Calon Manajer Koperasi Masih Menanti Nominal Gaji dan Rincian Tugas

Mengingat skala perubahan yang sangat luas, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyampaikan bahwa sistem akreditasi yang baru ini akan diterapkan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia. Proses transisi memerlukan persiapan yang matang dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tidak mengganggu operasional sehari-hari. Implementasi penuh dari sistem akreditasi berbasis keselamatan pasien ini baru akan dilakukan setelah adanya kesiapan sistem secara menyeluruh. Kesiapan sistem yang paling krusial dan menjadi fokus utama saat ini adalah integrasi data rumah sakit secara nasional. Tanpa adanya integrasi data yang baik, pemantauan angka kesembuhan dan keselamatan pasien secara real-time tidak akan dapat berjalan secara optimal.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KesehatanBudi Gunadi SadikinAzhar JayaAkreditasi Rumah SakitKeselamatan Pasien

Berita Terbaru Lainnya

Cara Menyesuaikan Rencana Aktivitas di Jakarta Berdasarkan Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu (1/8)Kesan Unai Emery Kembali ke Jakarta Bersama Aston VillaPanduan Memahami Dinamika Isu Reshuffle Kabinet dan Pengisian Jabatan KosongLulusan SPPI Calon Manajer Koperasi Masih Menanti Nominal Gaji dan Rincian TugasPenyebab Utama Terjadinya Salah Paham Saat Berkomunikasi Menurut PsikologiPanduan Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Acara Zikir Kebangsaan 2026 di MonasKehadiran Leapmotor di Indonesia, Detail Harga B10, C10, dan Rencana Perakitan LokalFenomena Pagar Tinggi di Mal dan Gedung Jakarta, Benarkah Ada Potensi Kerusuhan?

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

Hukum

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

1 Agu 2026

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

Nasional

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

1 Agu 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan HukumnyaHukum 路 1 Agu 2026
  5. 5Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MKNasional 路 1 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap