Kementerian Kesehatan Republik Indonesia secara resmi berencana untuk merombak sistem akreditasi rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia. Perombakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kualitas fasilitas pelayanan kesehatan benar-benar terjamin bagi masyarakat. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa ke depan, penilaian mutu fasilitas pelayanan kesehatan tidak akan lagi menggunakan metode lama. Penilaian tersebut akan secara langsung berbasis pada hasil klinis atau clinical outcome dari pasien yang dirawat. Pernyataan ini disampaikan oleh Budi Gunadi Sadikin sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan pada Jumat, 31 Juli 2026. Perubahan mendasar ini diharapkan mampu menjadi landasan baru bagi peningkatan standar operasional dan kualitas penanganan medis di berbagai rumah sakit.
Dalam penerapan sistem yang baru tersebut, akreditasi rumah sakit akan diukur secara real-time. Pengukuran langsung ini akan didasarkan pada dua indikator utama, yaitu angka kesembuhan pasien dan tingkat keselamatan pasien atau survival rate. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa dengan adanya pemantauan secara real-time, tindakan tegas dapat segera diambil apabila ditemukan ketidaksesuaian standar di lapangan. Jika ada sebuah rumah sakit yang memiliki tingkat kegagalan operasi yang tinggi, maka status akreditasinya bisa langsung diturunkan di tengah jalan. Langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi cepat dari pemerintah untuk mencegah risiko yang lebih besar dan memastikan keselamatan masyarakat yang sedang menjalani perawatan medis.








