Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerjunkan tim khusus beranggotakan para ahli untuk mendalami penyebab kebakaran berulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Langkah ini diambil sekaligus untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan di kawasan konservasi tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa penanganan karhutla di area konservasi membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Untuk memastikan pembuktian perkara berjalan berbasis bukti ilmiah (scientific evidence), Kemenhut melibatkan akademisi seperti Prof. Bambang Hero Saharjo selaku ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof. Basuki Wasis sebagai ahli kerusakan tanah dan lingkungan.
Getaran Gempa M5,2 Malang Terasa Hingga ke Pacitan dan Jember

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan proses penyelidikan saat ini masih berlangsung. Tim memfokuskan verifikasi di lapangan guna membangun konstruksi perkara yang akurat berdasarkan temuan fisik dan analisis ilmiah.
Sementara itu, kebakaran di kawasan Gunung Bromo yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo telah dilaporkan padam. Balai Besar TNBTS bersama Satgas Penanganan Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 masih melanjutkan penyisiran dan proses pendinginan setelah api yang muncul sejak 3 Agustus 2026 berhasil dikendalikan.
Gempa M 5,2 Guncang Kabupaten Malang, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Upaya pemadaman sebelumnya juga melibatkan tim gabungan BPBD Lumajang dan TNBTS di Puncak B29, Desa Argosari. Pemadaman di titik tersebut dilakukan secara terpadu melalui metode manual di jalur darat serta bantuan pengeboman air (water bombing).






