Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap rentang waktu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Agung, rangkaian perbuatan pidana tersebut tercatat berlangsung selama delapan tahun, terhitung sejak 2018 hingga 2026.
Fakta itu dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Jumat (28/8/2026). Febrie disangka memanfaatkan jabatan serta pengaruhnya untuk mendulang keuntungan dari penanganan sejumlah perkara korupsi skala besar di Kejaksaan Agung, termasuk kasus PT Asabri, Jiwasraya, dan dugaan intervensi penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Perdebatan Penerapan Pasal KUHP Baru
Dalam persidangan, kubu Febrie mempersoalkan langkah penyidik yang mencantumkan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bersamaan dengan Pasal 607 KUHP Nasional. Tim kuasa hukum menilai pencantuman pasal ganda ini tidak tepat dan mengabaikan kewajiban menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Hakim Richard menolak dalil pemohon tersebut. Mengingat KUHP Nasional baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026 sementara perbuatan disangka telah berjalan sejak 2018, rentang waktu (tempus delicti) yang disidik otomatis melintasi periode sebelum dan sesudah berlakunya regulasi baru.
Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026, hakim menegaskan penentuan aturan pidana mana yang lebih meringankan tersangka tidak dapat dinilai secara parsial dalam ranah praperadilan. Penilaian substansial mengenai ketentuan mana yang diberlakukan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim pada sidang pemeriksaan pokok perkara.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Catatan Hakim atas Redaksional Penetapan Tersangka
Kendati menolak gugatan praperadilan Febrie, hakim menyoroti beberapa kelemahan redaksional dalam surat penetapan tersangka yang disusun Kejagung. Cakupan periode 2018–2026 dinilai terlalu lebar, ditambah adanya penggunaan frasa multitafsir seperti "dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya", serta pencantuman Pasal 607 KUHP baru tanpa menyertakan rincian ayat maupun huruf.
Meski memuat kekurangan administratif, hakim memutuskan ketidaklengkapan teknis itu belum melanggar hak mendasar Febrie. Berdasarkan Pasal 90 ayat (3) KUHAP baru, syarat minimum bagi tersangka untuk mengetahui pokok dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya dinilai tetap terpenuhi.






