berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Eks Jampidsus Febrie Diduga Lakukan TPPU Sejak 8 Tahun Lalu

Usat BalangDiterbitkan 29 Agu 2026 - 00.00 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Jampidsus Febrie Diduga Lakukan TPPU Sejak 8 Tahun Lalu
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap rentang waktu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Agung, rangkaian perbuatan pidana tersebut tercatat berlangsung selama delapan tahun, terhitung sejak 2018 hingga 2026.

Fakta itu dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Jumat (28/8/2026). Febrie disangka memanfaatkan jabatan serta pengaruhnya untuk mendulang keuntungan dari penanganan sejumlah perkara korupsi skala besar di Kejaksaan Agung, termasuk kasus PT Asabri, Jiwasraya, dan dugaan intervensi penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Perdebatan Penerapan Pasal KUHP Baru

Dalam persidangan, kubu Febrie mempersoalkan langkah penyidik yang mencantumkan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bersamaan dengan Pasal 607 KUHP Nasional. Tim kuasa hukum menilai pencantuman pasal ganda ini tidak tepat dan mengabaikan kewajiban menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka.

Baca Juga

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Hakim Richard menolak dalil pemohon tersebut. Mengingat KUHP Nasional baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026 sementara perbuatan disangka telah berjalan sejak 2018, rentang waktu (tempus delicti) yang disidik otomatis melintasi periode sebelum dan sesudah berlakunya regulasi baru.

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026, hakim menegaskan penentuan aturan pidana mana yang lebih meringankan tersangka tidak dapat dinilai secara parsial dalam ranah praperadilan. Penilaian substansial mengenai ketentuan mana yang diberlakukan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim pada sidang pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga

Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Catatan Hakim atas Redaksional Penetapan Tersangka

Kendati menolak gugatan praperadilan Febrie, hakim menyoroti beberapa kelemahan redaksional dalam surat penetapan tersangka yang disusun Kejagung. Cakupan periode 2018–2026 dinilai terlalu lebar, ditambah adanya penggunaan frasa multitafsir seperti "dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya", serta pencantuman Pasal 607 KUHP baru tanpa menyertakan rincian ayat maupun huruf.

Meski memuat kekurangan administratif, hakim memutuskan ketidaklengkapan teknis itu belum melanggar hak mendasar Febrie. Berdasarkan Pasal 90 ayat (3) KUHAP baru, syarat minimum bagi tersangka untuk mengetahui pokok dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya dinilai tetap terpenuhi.

Sumber: Tirto

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahTPPUPraperadilanJampidsus

Berita Terbaru Lainnya

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan GempaBantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTTIsi BBM Antre di Makassar, Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Jarak JauhPengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun PenjaraPolisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di PejomponganAyah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 TahunCara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan IklimPramono Teken Pergub Pembentukan LPDP Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap