Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro kini meluas ke ranah legislatif daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang periode 2025–2026.
Kedua legislator yang dipanggil penyidik lembaga antirasuah tersebut adalah Nuryani dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fahmi Hakim dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan para saksi tidak digelar di Jakarta, melainkan difasilitasi di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Selain kedua anggota dewan, penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya untuk mendalami konstruksi perkara. Saksi-saksi tersebut mencakup Sekretaris Daerah Pemalang Bagus Sutopo dan Kepala Bagian Umum Eko Daryanto yang menjalani pemeriksaan lanjutan, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemalang Basuki, serta seorang ibu rumah tangga bernama Chatarina Endah Prihatini.
Cerita Rafki, Menembus Sungai hingga Pegunungan Demi Bantu Korban Gempa NTT

Penelusuran Aliran Dana dan Peran Keluarga
Langkah KPK memanggil unsur legislatif dan birokrasi daerah ini memperdalam pengusutan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik pada akhir Juli lalu. Perkara ini berfokus pada sangkaan pelanggaran Pasal 12e terkait pemerasan serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi lainnya.
KPK menduga uang yang ditarik dari pihak swasta maupun dari lingkungan Pemkab Pemalang digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional pribadi sang bupati beserta keluarganya. Dalam rentetan peristiwa tersebut, penyidik turut menelusuri peran istri Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, yang diduga bertindak menyiapkan uang hasil pemerasan berdasarkan temuan di lapangan saat operasi tangkap tangan berlangsung.
Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Dilanjutkan Pagi Ini

Noor Faizah sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 7 September 2026. Namun, karena saksi berhalangan hadir, KPK mengonfirmasi akan segera menjadwalkan ulang agenda pemeriksaannya guna memastikan rantai penerimaan dan peruntukan dana dalam perkara tersebut.






