Nilai transaksi ekspor tiga komoditas sumber daya alam strategis Indonesia yang mencapai hampir US$70 miliar atau sekitar Rp1.239 triliun (asumsi kurs Rp17.709 per dolar AS) resmi masuk dalam pemantauan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku 1 Juni 2026.
Peluncuran DSI digelar di Wisma Danantara, Jakarta, pada Senin (24/8/2026). CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan bahwa pembentukan DSI difokuskan untuk memperkuat transparansi transaksi tanpa mengubah tatanan komersial maupun menambah beban birokrasi bagi para eksportir.
Bagi pelaku usaha di sektor komoditas terkait, berikut pemetaan komoditas, alur pemantauan, dan titik verifikasi yang dijalankan oleh DSI.
Genjot Swasembada Bawang Putih, PTPN Siapkan 10 Ribu Hektare Lahan di Jabar

Komoditas yang Masuk Pengawasan dan Nilai Transaksinya
Pada tahap awal operasional, pemantauan DSI difokuskan secara khusus pada tiga komoditas strategis nasional:
- Batu Bara: Menyumbang porsi ekspor terbesar dengan nilai estimasi sekitar US$30,35 miliar.
- Minyak Kelapa Sawit (CPO): Mencakup nilai transaksi ekspor sekitar US$22,87 miliar.
- Ferroalloy: Mencatatkan nilai transaksi ekspor sebesar US$16,43 miliar.
Akumulasi nilai dari ketiga komoditas tersebut mencapai hampir US$70 miliar, menjadikannya prioritas utama dalam evaluasi arus data perdagangan ekspor.
6 Titik Verifikasi yang Dipantau DSI dalam Transaksi Ekspor
Peran utama DSI bukan menerbitkan izin baru, melainkan membentuk satu titik verifikasi (single verification point) yang mengintegrasikan aliran data transaksi. Eksportir perlu memastikan kesesuaian data pada enam aspek berikut:
Rial Iran Anjlok ke Rekor Terendah, Tembus IRR 2 Juta per Dolar AS

- Kuantitas Barang: Memastikan volume fisik yang diekspor tercatat akurat sesuai dokumen transaksi.
- Kualitas Komoditas: Memverifikasi spesifikasi mutu komoditas yang dikirimkan ke pembeli.
- Klasifikasi Barang: Mengonfirmasi kode dan kategori barang ekspor sesuai ketentuan tata kelola komoditas strategis.
- Harga Transaksi: Memantau kewajaran dan transparansi penetapan harga jual komoditas.
- Penyelesaian Pembayaran: Memastikan proses pembayaran dari pembeli luar negeri terekam dengan jelas.
- Repatriasi Devisa: Memverifikasi aliran penerimaan devisa hasil ekspor masuk kembali ke dalam negeri.
Ketentuan Operasional dan Hubungan Kontrak Pelaku Usaha
Pelaku usaha dan eksportir dapat menjalankan kegiatan operasional dengan memperhatikan prinsip kerja yang ditetapkan DSI:
- Ekspor Tetap Berjalan Langsung: Eksportir tetap berhak melakukan pengiriman barang secara langsung kepada pembeli di luar negeri tanpa perantara penjualan dari DSI.
- Penghormatan terhadap Kontrak Berjalan: Hubungan komersial dan kontrak yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli, termasuk kontrak jangka panjang, tetap dihormati dan tidak diubah.
- Fungsi Perizinan Tetap di Regulator: DSI tidak mengambil alih kewenangan kementerian atau lembaga teknis. Seluruh urusan perizinan, regulasi sektoral, dan pengawasan hukum tetap berada di bawah instansi pemerintah yang berwenang.
Skema Implementasi Bertahap
Penerapan mandat DSI dilakukan secara bertahap, terukur, dan berbasis kesiapan teknis. Pendekatan ini diambil guna menjamin kelancaran arus logistik serta mencegah terjadinya gangguan pada perdagangan komoditas sumber daya alam strategis Indonesia di pasar global.






