Hilangnya potensi penerimaan negara untuk pembangunan serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat kian nyata seiring maraknya distribusi produk tembakau tanpa izin. Merespons persoalan tersebut, DPR dorong Bea Cukai berantas peredaran rokok ilegal tidak hanya di level pengecer, melainkan menyasar hingga ke produsen dan distributor besar yang mengeruk keuntungan dari bisnis barang kena cukai ilegal.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai keberadaan rokok ilegal secara langsung menggerus kas negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendanai berbagai program kepentingan publik. Selain merugikan pendapatan nasional, peredaran barang tanpa cukai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha legal tetap dibebani kewajiban cukai serta aturan ketat, sedangkan pelaku ilegal menghindari seluruh kewajiban tersebut. Abdullah juga mendorong agar aliran dana dari perputaran bisnis rokok ilegal ditelusuri untuk memastikan hasilnya tidak digunakan atau dikembangkan ke kegiatan ilegal lain.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Sorotan serupa disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding. Ia menjelaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih kerap ditemukan di berbagai daerah, khususnya di kawasan industri. Menurut Sudding, dampak peredaran rokok noncukai tidak sebatas pada penerimaan negara, tetapi juga menyangkut isu kesehatan masyarakat serta distorsi persaingan usaha bagi industri legal. Oleh karena itu, ia menegaskan penegakan hukum harus mengejar para produsen yang menikmati manfaat ekonomi terbesar dari rantai peredaran tersebut.
Potensi kerugian negara dari sektor ini tercermin dari data penindakan di wilayah ibu kota. Sepanjang tahun 2026, jajaran Bea Cukai di Jakarta telah menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal dengan taksiran potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp46,79 miliar.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Menanggapi dorongan parlemen, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan komitmen institusinya untuk menindak jaringan peredaran rokok ilegal secara menyeluruh. Otoritas kepabeanan memastikan langkah penegakan hukum tidak berhenti di rantai hilir, melainkan terus bergerak mengejar produsen, distributor, hingga para penerima manfaat akhir guna menciptakan efek jera.






