Sektor peradilan di Indonesia tengah menghadapi sorotan tajam terkait hubungan antara tingkat kesejahteraan aparat penegak hukum dengan penegakan integritas mereka. Di satu sisi, pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan para hakim secara signifikan untuk mendukung profesionalisme kerja. Namun, di sisi lain, usulan sanksi terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik justru menunjukkan tren peningkatan yang cukup drastis. Fenomena ini memicu diskusi mendalam mengenai efektivitas sistem pengawasan dan komitmen moral di lingkungan peradilan Indonesia secara keseluruhan.
Langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan hakim ditandai pada bulan Juni 2025. Saat itu, Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto








