Mulai 2 Agustus 2026, Uni Eropa akan mewajibkan pelabelan untuk semua konten deepfake dan hasil buatan kecerdasan buatan yang beredar di wilayahnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Kecerdasan Buatan Uni Eropa yang dirancang untuk menjaga transparansi digital. Kewajiban ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran penyebaran disinformasi. Berdasarkan laporan Le Monde yang dikutip oleh seorang pejabat Uni Eropa, teknologi AI generatif memiliki potensi untuk memproduksi informasi palsu dalam skala masif, menargetkan kelompok audiens secara spesifik, serta menyebarkannya dengan kecepatan yang sangat tinggi. Bagi para penyedia sistem kecerdasan buatan maupun pengguna profesional, memahami cara mematuhi regulasi ini sangat penting untuk mencegah pelanggaran hukum di masa depan.
Langkah pertama dalam mematuhi regulasi ini adalah mengenali jenis konten yang wajib mendapatkan label. Aturan ini secara khusus menyoroti deepfake, yakni segala bentuk gambar, audio, maupun video hasil rekayasa kecerdasan buatan yang meniru manusia, benda, lokasi, institusi, hingga kejadian nyata. Karena bentuknya yang sangat meyakinkan, konten semacam ini berisiko mengecoh publik yang menganggapnya sebagai keaslian. Selain media visual dan audio, teks hasil olahan AI yang membahas isu-isu kepentingan publik juga diwajibkan menggunakan label, terutama apabila teks tersebut diterbitkan tanpa adanya proses pemeriksaan oleh manusia atau kontrol dari tim redaksi.








