berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Teknologi

Cara Mematuhi Aturan Pelabelan Konten Deepfake dan AI di Uni Eropa

Slamet PrabowoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 08.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Mematuhi Aturan Pelabelan Konten Deepfake dan AI di Uni Eropa
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Mulai 2 Agustus 2026, Uni Eropa akan mewajibkan pelabelan untuk semua konten deepfake dan hasil buatan kecerdasan buatan yang beredar di wilayahnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Kecerdasan Buatan Uni Eropa yang dirancang untuk menjaga transparansi digital. Kewajiban ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran penyebaran disinformasi. Berdasarkan laporan Le Monde yang dikutip oleh seorang pejabat Uni Eropa, teknologi AI generatif memiliki potensi untuk memproduksi informasi palsu dalam skala masif, menargetkan kelompok audiens secara spesifik, serta menyebarkannya dengan kecepatan yang sangat tinggi. Bagi para penyedia sistem kecerdasan buatan maupun pengguna profesional, memahami cara mematuhi regulasi ini sangat penting untuk mencegah pelanggaran hukum di masa depan.

Langkah pertama dalam mematuhi regulasi ini adalah mengenali jenis konten yang wajib mendapatkan label. Aturan ini secara khusus menyoroti deepfake, yakni segala bentuk gambar, audio, maupun video hasil rekayasa kecerdasan buatan yang meniru manusia, benda, lokasi, institusi, hingga kejadian nyata. Karena bentuknya yang sangat meyakinkan, konten semacam ini berisiko mengecoh publik yang menganggapnya sebagai keaslian. Selain media visual dan audio, teks hasil olahan AI yang membahas isu-isu kepentingan publik juga diwajibkan menggunakan label, terutama apabila teks tersebut diterbitkan tanpa adanya proses pemeriksaan oleh manusia atau kontrol dari tim redaksi.

Bagi pihak yang bertindak sebagai penyedia sistem AI generatif, kepatuhan dilakukan dengan cara menyematkan penanda khusus yang dapat dideteksi oleh mesin. Penanda ini harus diaplikasikan pada setiap teks, gambar, audio, dan video yang dihasilkan oleh sistem mereka. Bentuk penandaan teknis ini bisa bermacam-macam, mulai dari watermark, penyisipan metadata, hingga pemanfaatan teknologi pelacakan lain yang memungkinkan sistem komputer mengenali asal-usul pembuatan sebuah konten. Langkah ini memastikan bahwa jejak digital dari kecerdasan buatan tidak dapat dihilangkan begitu saja saat konten menyebar di internet.

Baca Juga

Aniaya Pacar di Bawah Umur, Pria di Bali Ditangkap Keluarga Korban dan Dilakban

Aniaya Pacar di Bawah Umur, Pria di Bali Ditangkap Keluarga Korban dan Dilakban

Sementara itu, pengguna profesional yang memanfaatkan AI untuk memproduksi dan mendistribusikan konten memiliki kewajiban yang berbeda. Mereka diharuskan memasang label peringatan yang dapat dilihat secara jelas atau didengar langsung oleh audiens. Peringatan ini harus sudah tersedia selambat-lambatnya saat pengguna internet pertama kali berinteraksi dengan konten tersebut. Regulasi dengan tegas melarang penerbit untuk sekadar mengandalkan penanda tersembunyi seperti metadata, mengingat elemen tersebut sering kali memerlukan perangkat lunak tambahan agar dapat terbaca oleh masyarakat umum.

Kewajiban memberikan informasi yang transparan juga berlaku untuk layanan interaktif. Sistem chatbot diwajibkan untuk memberitahukan kepada penggunanya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan sebuah program kecerdasan buatan, kecuali jika konteks interaksi tersebut sudah sangat jelas bagi pengguna. Persyaratan serupa turut dibebankan kepada pengembang sistem pengenal emosi dan teknologi kategorisasi biometrik. Transparansi sejak awal penggunaan layanan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman penuh kepada masyarakat mengenai batasan interaksi mereka dengan mesin.

Mengabaikan ketentuan transparansi ini dapat membawa dampak finansial yang sangat berat bagi perusahaan. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelanggaran terhadap kewajiban pelabelan AI dapat dikenai sanksi denda yang mencapai 15 juta euro, atau setara dengan sekitar Rp 311 miliar berdasarkan kurs Rp 20.740,35. Sebagai alternatif, otoritas terkait juga dapat menjatuhkan denda maksimal sebesar 3 persen dari total omzet tahunan global yang dicatatkan oleh perusahaan pelanggar pada tahun keuangan sebelumnya.

Baca Juga

16 Jam Berlalu, Kebakaran Timbunan Sampah di Ciumbuleuit, Bandung, Belum Padam

16 Jam Berlalu, Kebakaran Timbunan Sampah di Ciumbuleuit, Bandung, Belum Padam

Sebagai bentuk persiapan, beberapa raksasa teknologi telah mulai mengimplementasikan sistem pelabelan ini. TikTok mewajibkan para kreatornya untuk memberi tanda pada gambar, audio, dan video buatan mesin, serta mengeklaim bahwa lebih dari tiga miliar konten di platformnya telah dilabeli. Meta juga memperkenalkan label AI Info untuk unggahan di Instagram dan Facebook. Di sisi lain, Google telah menyepakati kode praktik transparansi AI Uni Eropa dan sedang mengembangkan teknologi penandaan digital bersama Nvidia, OpenAI, dan Apple.

Meski persiapan sudah berjalan, implementasi aturan ini tidak lepas dari tantangan. Karen Massin, perwakilan dari Google, mengingatkan bahwa penumpukan berbagai label AI dan peringatan hukum yang saling tumpang tindih berpotensi menciptakan kebingungan, sehingga masyarakat justru kesulitan menangkap konteks dari konten yang mereka lihat. Sementara itu, perwakilan International Association of Privacy Professionals, Ashley Casovan, mengakui bahwa penerapan pedoman ini memang tidak mudah. Walau begitu, ia meyakini bahwa perusahaan-perusahaan teknologi pada akhirnya akan menemukan metode yang tepat untuk memenuhi standar kepatuhan tersebut.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TeknologiUni EropaAIDeepfakeRegulasi

Berita Terbaru Lainnya

Kejagung Gelar Rakor Bareng Kortas hingga KPK, Febrie Segera DisidangSiapa Pemilik Uang Ratusan Miliar OTT KPK di Kantor Pertanahan Bogor?Helikopter Jepang Bantu Padamkan Kebakaran Hutan KalbarPadamkan Kebakaran Lahan di Majalengka, Petugas Temukan Warga Tewas TerbakarEdarkan 3 Jenis Narkoba, Wanita di Cilegon Ditangkap PolisiMendagri Tegaskan Damkar Tak Perlu Izin Padamkan Kebakaran Hutan, Penghalang DitangkapPetugas Damkar Majalengka Temukan Jasad Warga saat Padamkan Kebakaran LahanDua Pekan Belajar di Bawah Pohon akibat Gempa, Siswa SMP di Manggarai Barat Menanti Tenda Darurat

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap