Kebakaran yang melanda lahan penimbunan sampah di Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, belum sepenuhnya padam hingga Selasa (15/9). Upaya pemadaman oleh petugas telah berlangsung sekitar 16 jam sejak kobaran api pertama kali ditangani pada Senin (14/9) sekitar pukul 19.20 WIB.
Kepala Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Disdamkarmatan) Kota Bandung, Soni Bakhtiyar, menyatakan bahwa sebanyak 40.000 liter air telah disuplai ke area kebakaran. Sebanyak 10 unit armada pemadam dan sekitar 50 personel dikerahkan ke lokasi secara bergantian setiap 15 menit karena tebalnya kepulan asap dan risiko paparan panas.
Proses pemadaman menghadapi rintangan berat lantaran bara api berada jauh di bawah tumpukan sampah dan berangkal (puing bangunan) yang berada di area lereng tebing. Untuk menjangkau titik api tersebut, Damkar Kota Bandung mengerahkan personel khusus berkemampuan vertical rescue serta menerapkan metode penyuntikan air langsung ke dalam timbunan guna mencegah terputusnya pasokan air yang bisa memicu gas metan kembali menyala.
Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka, Petugas Temukan Warga Tewas Terbakar

Penerapan teknik penyuntikan air ini menjadi pembeda utama dibandingkan insiden kebakaran sampah pada tahun lalu yang sempat memakan waktu pemadaman hingga dua bulan. Melalui metode ini, petugas menargetkan kobaran api dapat dipadamkan total dalam waktu tiga hari. Dugaan sementara mengarah pada adanya pemantik yang menyulut gas metan di bagian dalam timbunan sebelum akhirnya merambat naik ke permukaan.
Menanggapi peristiwa tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan area lahan kosong milik pribadi tersebut akan ditutup pascakebakaran. Pasalnya, ditemukan percampuran antara puing sisa material bangunan dan sampah rumah tangga, sehingga memicu kecurigaan adanya praktik transit sampah ilegal di lokasi tersebut.
Edarkan 3 Jenis Narkoba, Wanita di Cilegon Ditangkap Polisi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung saat ini mengumpulkan data pihak-pihak terkait untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apabila terbukti ada tindak pidana lingkungan. Farhan menegaskan, pemilik lahan pribadi tetap akan dimintai pertanggungjawaban atas kondisi lokasi yang terbakar.






