Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara atau suspend kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons langsung atas insiden dugaan keracunan massal yang terjadi usai konsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah








