berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Syarat Ekspor Mineral Mengandung Logam Tanah Jarang Pascapenundaan

Slamet PrabowoDiterbitkan 4 Agu 2026 - 04.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat Ekspor Mineral Mengandung Logam Tanah Jarang Pascapenundaan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kegiatan ekspor komoditas tambang Indonesia yang sebelumnya mengalami hambatan administratif kini sudah dapat berjalan kembali. Sebelumnya, terdapat lebih dari 100 kapal pengangkut komoditas mineral yang tertahan akibat adanya keraguan dalam pelaksanaan aturan terkait kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Keraguan ini muncul dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proses ekspor, mulai dari tenaga surveyor, petugas Bea Cukai, hingga aparat penegak hukum. Namun, situasi tersebut telah teratasi setelah pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman, dalam keterangannya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (3/8/2026), menegaskan bahwa ekspor mineral oleh sejumlah perusahaan yang sempat tertahan akibat pemeriksaan kandungan LTJ kini sudah dapat kembali beroperasi. Bagi perusahaan eksportir, terdapat beberapa langkah dan syarat penting yang harus dipenuhi agar pengiriman komoditas tambang ke luar negeri tidak lagi terhambat oleh aturan tersebut.

Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha adalah memastikan klasifikasi kandungan LTJ pada komoditas yang akan diekspor. Berdasarkan hasil kesepakatan dari koordinasi lintas instansi, pemerintah menetapkan bahwa larangan ekspor hanya berlaku mutlak untuk LTJ yang berstatus sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas tambang yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap diizinkan untuk diekspor. Oleh karena itu, eksportir harus mempersiapkan dokumen teknis yang dengan jelas membuktikan bahwa keberadaan LTJ di dalam produk pertambangan mereka hanyalah sebatas unsur ikutan dan bukan merupakan produk utama. Identifikasi yang tepat akan mencegah penahanan barang oleh pihak berwenang.

Langkah kedua, eksportir perlu segera menyelesaikan pengurusan Laporan Surveyor. Hambatan ekspor yang terjadi sebelumnya mayoritas dipicu oleh penundaan penerbitan dokumen ini karena adanya indikasi mineral ikutan pada komoditas. Sebagai tindak lanjut penyelesaian masalah, pada Jumat (31/7/2026), PT Sucofindo dilaporkan telah menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda. Sebagian besar dari laporan surveyor yang sempat tertahan tersebut berasal dari perusahaan eksportir komoditas seperti alumina, tembaga, katode, serta berbagai komoditas turunan nikel. Dengan diterbitkannya dokumen-dokumen tersebut, para eksportir yang bergerak di bidang komoditas ini dapat segera melanjutkan proses administrasi pengapalan mereka.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Langkah ketiga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan khusus bagi komoditas yang memiliki unsur radioaktif. Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor, namun eksportir harus memastikan bahwa kandungannya tergolong sebagai Naturally Occurring Radioactive Material (NORM). Tidak hanya itu, produk tersebut juga wajib memenuhi seluruh persyaratan pengujian keselamatan serta pengawasan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha harus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan verifikasi keselamatan agar lolos dari pemeriksaan administrasi saat proses ekspor berlangsung.

Langkah keempat, pelaku usaha harus terus memantau perkembangan regulasi pemerintah guna menjaga kepastian hukum dalam kegiatan ekspor. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Pendapat hukum ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum bagi para eksportir selama proses penyempurnaan regulasi terkait LTJ berlangsung. Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menjadwalkan rapat koordinasi untuk membahas secara mendalam rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tersebut akan sangat menentukan standar ekspor ke depannya. Pertemuan penting ini dijadwalkan menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, kalangan akademisi, asosiasi, hingga badan usaha, dengan total sebanyak 47 undangan. Dengan memantau hasil dari pertemuan serta pandangan hukum dari Kejaksaan Agung, perusahaan eksportir dapat mengambil langkah antisipatif dan menyesuaikan operasional mereka dengan batasan teknis terbaru yang akan ditetapkan oleh pemerintah, sehingga kelancaran ekspor mineral tetap terjaga.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea CukaiLogam Tanah JarangEkspor MineralKementerian Koordinator Bidang PerekonomianPT Sucofindo

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap