berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Ekonomi

Syarat Ekspor Mineral Mengandung Logam Tanah Jarang Pascapenundaan

Slamet PrabowoDiterbitkan 4 Agu 2026 - 04.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat Ekspor Mineral Mengandung Logam Tanah Jarang Pascapenundaan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Kegiatan ekspor komoditas tambang Indonesia yang sebelumnya mengalami hambatan administratif kini sudah dapat berjalan kembali. Sebelumnya, terdapat lebih dari 100 kapal pengangkut komoditas mineral yang tertahan akibat adanya keraguan dalam pelaksanaan aturan terkait kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Keraguan ini muncul dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proses ekspor, mulai dari tenaga surveyor, petugas Bea Cukai, hingga aparat penegak hukum. Namun, situasi tersebut telah teratasi setelah pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman, dalam keterangannya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (3/8/2026), menegaskan bahwa

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur
ekspor mineral
oleh sejumlah perusahaan yang sempat tertahan akibat pemeriksaan kandungan LTJ kini sudah dapat kembali beroperasi. Bagi perusahaan eksportir, terdapat beberapa langkah dan syarat penting yang harus dipenuhi agar pengiriman komoditas tambang ke luar negeri tidak lagi terhambat oleh aturan tersebut.

Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha adalah memastikan klasifikasi kandungan LTJ pada komoditas yang akan diekspor. Berdasarkan hasil kesepakatan dari koordinasi lintas instansi, pemerintah menetapkan bahwa larangan ekspor hanya berlaku mutlak untuk LTJ yang berstatus sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas tambang yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap diizinkan untuk diekspor. Oleh karena itu, eksportir harus mempersiapkan dokumen teknis yang dengan jelas membuktikan bahwa keberadaan LTJ di dalam produk pertambangan mereka hanyalah sebatas unsur ikutan dan bukan merupakan produk utama. Identifikasi yang tepat akan mencegah penahanan barang oleh pihak berwenang.

Langkah kedua, eksportir perlu segera menyelesaikan pengurusan Laporan Surveyor. Hambatan ekspor yang terjadi sebelumnya mayoritas dipicu oleh penundaan penerbitan dokumen ini karena adanya indikasi mineral ikutan pada komoditas. Sebagai tindak lanjut penyelesaian masalah, pada Jumat (31/7/2026), PT Sucofindo dilaporkan telah menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda. Sebagian besar dari laporan surveyor yang sempat tertahan tersebut berasal dari perusahaan eksportir komoditas seperti alumina, tembaga, katode, serta berbagai komoditas turunan nikel. Dengan diterbitkannya dokumen-dokumen tersebut, para eksportir yang bergerak di bidang komoditas ini dapat segera melanjutkan proses administrasi pengapalan mereka.

Baca Juga

Strategi Membaca Data Indeks Manajer Pembelian dan Aktivitas Manufaktur Indonesia

Strategi Membaca Data Indeks Manajer Pembelian dan Aktivitas Manufaktur Indonesia

Langkah ketiga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan khusus bagi komoditas yang memiliki unsur radioaktif. Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor, namun eksportir harus memastikan bahwa kandungannya tergolong sebagai Naturally Occurring Radioactive Material (NORM). Tidak hanya itu, produk tersebut juga wajib memenuhi seluruh persyaratan pengujian keselamatan serta pengawasan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha harus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan verifikasi keselamatan agar lolos dari pemeriksaan administrasi saat proses ekspor berlangsung.

Langkah keempat, pelaku usaha harus terus memantau perkembangan regulasi pemerintah guna menjaga kepastian hukum dalam kegiatan ekspor. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Pendapat hukum ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum bagi para eksportir selama proses penyempurnaan regulasi terkait LTJ berlangsung. Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menjadwalkan rapat koordinasi untuk membahas secara mendalam rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor.

Baca Juga

Tantangan dan Strategi Swasembada Gula Nasional dalam Mewujudkan Kemandirian Industri

Tantangan dan Strategi Swasembada Gula Nasional dalam Mewujudkan Kemandirian Industri

Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tersebut akan sangat menentukan standar ekspor ke depannya. Pertemuan penting ini dijadwalkan menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, kalangan akademisi, asosiasi, hingga badan usaha, dengan total sebanyak 47 undangan. Dengan memantau hasil dari pertemuan serta pandangan hukum dari Kejaksaan Agung, perusahaan eksportir dapat mengambil langkah antisipatif dan menyesuaikan operasional mereka dengan batasan teknis terbaru yang akan ditetapkan oleh pemerintah, sehingga kelancaran ekspor mineral tetap terjaga.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea CukaiLogam Tanah JarangEkspor MineralKementerian Koordinator Bidang PerekonomianPT Sucofindo

Berita Terbaru Lainnya

Penundaan Serangan ke Iran dan Program Sertifikat Tanah GratisStrategi Membaca Data Indeks Manajer Pembelian dan Aktivitas Manufaktur IndonesiaTantangan dan Strategi Swasembada Gula Nasional dalam Mewujudkan Kemandirian IndustriPrioritas Keselamatan Transportasi Laut Pascakebakaran KMP Mutiara SentosaPemulihan Pasokan Listrik Gardu Induk Gandul ke Cirendeu Usai Pemadaman Senin PagiProyeksi Inflasi Juli 2026 dan Rilis Data Ekonomi BPSCara Menghitung Pajak dan Transaksi Emas Antam Saat Harga NaikDampak Pembatalan Serangan Amerika Serikat ke Iran terhadap Potensi Penguatan Rupiah

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

Kriminal

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

3 Agu 2026

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Ekonomi

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

3 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatKriminal 路 3 Agu 2026
  5. 5Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026Ekonomi 路 3 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap