Pengawasan di area bandara internasional selalu dirancang dengan sangat ketat guna mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkotika ke dalam suatu wilayah negara. Namun, jalur khusus kru penerbangan sering kali dianggap memiliki celah oleh para pelaku kejahatan penyelundupan. Kasus penangkapan seorang pilot maskapai asing di Bandara Internasional Soekarno-Hatta baru-baru ini menjadi bukti nyata bahwa status sebagai kru pesawat tidak membuat seseorang secara otomatis lolos dari pemeriksaan ketat oleh para petugas Bea Cukai. Penangkapan ini menyoroti pentingnya pengawasan berlapis di setiap titik masuk bandara, termasuk pada jalur yang selama ini dianggap minim risiko seperti jalur khusus kru penerbangan.
Proses deteksi penyelundupan oleh kru penerbangan ini tidak terjadi secara kebetulan atau tanpa dasar yang kuat. Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengandalkan analisis intelijen yang tajam untuk mengidentifikasi adanya kejanggalan pada pergerakan kru. Dalam kasus ini, pelaku adalah seorang pilot maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH727 yang melayani rute penerbangan Kuala Lumpur menuju Jakarta. Kecurigaan petugas muncul setelah adanya analisis mendalam terhadap barang bawaan pilot bernama Mohd Saufi bin Othman tersebut. Meskipun pilot yang kini berusia 39 tahun itu telah melewati jalur khusus kru penerbangan setelah pesawatnya mendarat di Bandara Cengkareng pada Rabu malam, tanggal 29 Juli 2026, petugas tetap melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh berdasarkan hasil analisis intelijen yang telah disiapkan sebelumnya.
WN Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes F di Kasus Investasi Emas

Saat pemeriksaan terhadap koper milik sang pilot dilakukan, petugas menemukan modus operandi yang berani namun menggunakan cara yang terbilang sederhana. Di dalam koper biasa milik tersangka, petugas Bea Cukai menemukan 14 bungkus yang berisi sekitar 70.000 butir pil ekstasi. Seluruh ruang di dalam koper tersebut dipenuhi oleh narkotika dengan berat total mencapai 26 kilogram, yang kemudian disamarkan dengan tumpukan pakaian di bagian atasnya agar terlihat seperti barang bawaan penumpang pada umumnya. Tidak hanya berhenti pada pemeriksaan koper, petugas juga melakukan pemeriksaan mendetail pada tas tangan yang dibawa oleh pilot tersebut. Dari hasil pemeriksaan tas tangan itu, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa narkotika jenis sabu seberat 4 gram.
Penyelidikan lebih lanjut terkait rekam jejak tersangka mengungkapkan fakta bahwa aksi nekat ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Mohd Saufi bin Othman. Berdasarkan data penanganan kasus, ini merupakan kali kedua sang pilot mencoba menyelundupkan narkoba secara langsung melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pada aksi penyelundupan pertamanya di bandara yang sama, ia tercatat membawa sabu seberat 7 kilogram. Selain menyasar wilayah Indonesia sebagai tujuan penyelundupan, pelaku juga diketahui memiliki rekam jejak melakukan kejahatan serupa dengan menyelundupkan narkoba ke wilayah Sabah, Malaysia. Kini, kasus hukum sang pilot telah dilimpahkan sepenuhnya ke pihak Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka Mohd Saufi bin Othman telah ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
4 WN Iran di Rudenim Pekanbaru Ditolak Final UNHCR, Tak Mau Pulang

Menyusul kejadian penangkapan tersebut, pihak Bea Cukai segera mengambil langkah antisipatif yang lebih tegas untuk memperketat pengawasan di pintu masuk udara negara. Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada hari Jumat, 31 Juli, memberikan pernyataan resmi terkait langkah ke depan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengecekan acak serta penyaringan terhadap seluruh pilot dan kru penerbangan. Kebijakan pengetatan ini tidak hanya berlaku bagi kru maskapai asing, melainkan juga menyasar secara langsung kru penerbangan asal Indonesia yang melayani rute internasional. Meski demikian, Hengky menegaskan bahwa pengetatan pemeriksaan oleh Bea Cukai ini berfokus pada barang bawaan dan tidak mencakup pelaksanaan tes narkoba bagi kru. Hal ini dikarenakan kewenangan tes narkoba tersebut sepenuhnya berada di ranah Kementerian Perhubungan atau pihak maskapai penerbangan masing-masing.






