Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan sekaligus menegakkan disiplin hukum di industri pasar keuangan nasional. Hingga 31 Agustus 2026 secara year-to-date (ytd), OJK telah menjatuhkan serangkaian sanksi administratif atas berbagai kasus pemeriksaan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan penegakan aturan tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan yang diadakan secara daring pada Senin, 7 September 2026. Dalam pemaparannya, Hasan merinci bahwa total denda administratif yang telah dikenakan oleh OJK mencapai angka Rp104,63 miliar yang ditujukan kepada 113 pihak pelanggar ketentuan.
Ragam Sanksi Administratif dan Penertiban
Penindakan yang dijalankan oleh regulator pasar modal tidak hanya berfokus pada pengenaan denda finansial. Guna memastikan kepatuhan yang menyeluruh serta integritas para pelaku pasar modal, OJK juga menetapkan serangkaian sanksi administratif non-denda terhadap pihak-pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan aturan operasional.
IHSG Berakhir di Zona Merah, Ditutup Turun 0,25%

Sanksi non-denda tersebut mencakup dua sanksi pencabutan izin dan satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD). Di samping itu, OJK mengeluarkan enam sanksi pembekuan izin operasional, 13 sanksi peringatan tertulis, serta menerbitkan lima perintah tertulis kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan pemeriksaan di bidang PMDK.
Penguatan IHSG dan Peningkatan Investor
Langkah pengawasan dan penegakan hukum ini berjalan seiring dengan pergerakan positif di pasar saham dalam negeri. Pada akhir Agustus 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif dengan penguatan sebesar 4,64 persen secara month-to-month.
Paylater Bank Tumbuh 31,22% YoY pada Juli 2026, Lampaui Pertumbuhan Kredit Nasional

Selain penguatan indeks saham, basis partisipasi pasar modal domestik juga memperlihatkan pertumbuhan yang kuat sepanjang tahun berjalan. Jumlah total investor pasar modal tercatat telah menembus 31,14 juta investor, atau mengalami peningkatan pertumbuhan sebesar 52,9 persen secara year-to-date per akhir Agustus 2026.






