Keberhasilan penanganan pascabencana di kawasan terdampak dinilai tidak cukup hanya diukur dari berdirinya bangunan fisik pengganti. Warga korban bencana dinilai membutuhkan kepastian akses layanan dasar hingga keberlanjutan sumber penghidupan agar proses pemulihan benar-benar tuntas.
Sorotan tersebut disampaikan oleh akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Wahyu Ario Pratomo. Menurutnya, pemulihan pascabencana tidak boleh dipersempit maknanya sebatas capaian infrastruktur semata.
"Ukuran keberhasilan pemulihan tidak boleh berhenti pada berapa rumah yang selesai dibangun atau berapa kilometer jalan yang telah diperbaiki," ujar Wahyu, Senin (7/9).
Asap Karhutla Mulai Selimuti Padanglawas hingga Labuhanbatu Sumut

Wahyu menekankan pentingnya penyediaan fasilitas pendukung di setiap lokasi hunian baru bagi warga. Infrastruktur tempat tinggal tersebut harus diiringi dengan kesiapan suplai air bersih, jaringan sanitasi, sambungan listrik, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, sarana transportasi, hingga terbukanya akses pekerjaan dan pusat aktivitas ekonomi warga.
Pandangan tersebut mengemuka menyusul peninjauan sejumlah titik pemulihan pascabencana di Sumatera Utara oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (4/9). Kunjungan kerja tersebut mencakup wilayah Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, dan Tapanuli Selatan.
Di Aek Parombunan, sebagian hunian tetap telah resmi diserahkan kepada para penerima manfaat, sementara pembangunan unit-unit lainnya masih terus berjalan. Di sisi lain, pemerintah juga memacu percepatan penyediaan hunian permanen bagi warga di Tapanuli Selatan yang hingga kini masih berada dalam masa transisi.
BMKG Ungkap Hasil Pantauan Tsunami di Selat Sunda

Dalam peninjauan tersebut, Wapres mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mempercepat penanganan pascabencana banjir serta tanah longsor di kawasan Sumatera Utara.
Gibran meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bergerak cepat menangani kendala masyarakat terdampak secara langsung di lapangan selama masa transisi. Pemerintah daerah juga diinstruksikan tidak membiarkan masyarakat menunggu terlalu lama jika muncul kendala dalam proses rehabilitasi, melainkan segera mengidentifikasi persoalan dan mengoordinasikannya ke pemerintah pusat demi penanganan cepat.






