Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memangkas alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun ini hingga berada di bawah angka Rp200 triliun. Langkah pemangkasan anggaran tersebut diambil setelah Kementerian Keuangan berkoordinasi langsung dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono.
Kendati keputusan pemangkasan telah ditetapkan, Purbaya menyampaikan bahwa dirinya belum memegang rincian angka pasti mengenai besaran efisiensi terbaru tersebut. Pemangkasan ini melanjutkan serangkaian penyesuaian dana program MBG yang sebelumnya telah mengalami beberapa kali penyusutan.
Sebelumnya, alokasi anggaran MBG untuk tahun ini sempat dirancang mencapai Rp330 triliun. Nilai tersebut kemudian ditekan menjadi sekitar Rp260 triliun, lalu dipangkas kembali ke angka Rp240 triliun sebelum akhirnya disepakati untuk ditekan hingga ke bawah Rp200 triliun.
Asap Karhutla Mulai Selimuti Padanglawas hingga Labuhanbatu Sumut

Upaya Efisiensi dan Pemanfaatan Teknologi
Untuk anggaran program tahun depan yang telah dipersiapkan sebesar Rp240 triliun, ruang penekanan biaya juga masih terbuka lebar. Purbaya menilai alokasi belanja tersebut berpeluang ditekan lebih rendah melalui pemanfaatan teknologi operasional yang diterapkan oleh BGN.
Kepala BGN Sudaryono mengonfirmasi kesiapan lembaganya dalam menjalankan arahan penghematan anggaran tersebut. Pihaknya berupaya memaksimalkan efisiensi agar pagu operasional tahun depan dapat ditekan sesuai target.
"Ya, kami untuk di bawah Rp200 triliun tahun depan, ya. Kalau memang dengan target yang kemudian disampaikan, itu kami berusaha untuk seefisien mungkin," ungkap Sudaryono.
Optimis Sambut Semester II 2026, Telkom Buka Strategi Jaga Pertumbuhan

Penelusuran Dapur Operasional
Sebagai bagian dari pengetatan anggaran, BGN terus melakukan verifikasi dan penyisiran terhadap sisa alokasi dana MBG sebesar Rp229 triliun. Langkah ini difokuskan untuk melacak potensi anomali pelaporan di lapangan, khususnya memeriksa keberadaan unit dapur yang tidak aktif tetapi tetap dibukukan beroperasi.
Sudaryono menegaskan bahwa proses pengawasan lapangan akan ditindaklanjuti secara hukum jika ditemukan penyimpangan anggaran. Apabila verifikasi internal mengindikasikan adanya unsur pidana, BGN akan menerjunkan pihak inspektorat serta meneruskan temuan tersebut ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.






