Kejaksaan Agung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Tim biro hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut sah menurut hukum acara pidana.
Dalam tanggapannya, Kejaksaan Agung merujuk pada ketentuan Pasal 120 ayat 1 KUHAP baru. Aturan tersebut mengatur bahwa dalam keadaan mendesak, penyidik berwenang melakukan penyitaan atas benda bergerak tanpa izin terlebih dahulu dari ketua pengadilan negeri, dengan kewajiban meminta persetujuan paling lama lima hari kerja setelah tindakan dilakukan. Atas dasar pemenuhan prosedur tersebut, Korps Adhyaksa menilai dalil pemohon tidak berdasar hukum.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Lodewyk mempermasalahkan keabsahan rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik. Pihak pemohon menduga adanya rekayasa perkara lantaran penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan status tersangka, hingga penahanan berlangsung dalam rentang tiga hari kerja sejak Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) diterbitkan.
PDIP Laporkan Hoaks Kader Ellen Taroreh Terkait Ojol Melva saat Demo

Kronologi yang dipersoalkan pihak Lodewyk bermula pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, ketika tim Kejaksaan Agung mendatangi kediamannya di Jalan Pengayoman Nomor 9, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Pihak keluarga kemudian baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bernomor R-1192/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026 pada 7 Juni 2026, yang memuat status Lodewyk sebagai tersangka.
Langkah praperadilan ini bukan yang pertama kali ditempuh oleh Lodewyk. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar, sebelumnya menyatakan instansinya tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan Lodewyk. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Abdul Affandi juga sempat memutus tidak dapat menerima permohonan praperadilan Lodewyk terkait penetapan status tersangkanya.
Perkara yang menjerat Lodewyk berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN. Kejaksaan Agung telah menetapkan sedikitnya tujuh orang tersangka dalam kasus ini.
KPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang di Kasus Pemerasan

Selain Lodewyk Pusung, tersangka lainnya mencakup mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, pihak perantara Sony yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono. Penyidik juga menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
Kasus ini menyoroti indikasi penggelembungan harga pada sejumlah pos pengadaan logistik dan sarana pendukung program MBG, di antaranya pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.






