berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

KPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang di Kasus Pemerasan

Ance RundenganDiterbitkan 8 Sep 2026 - 02.04 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang di Kasus Pemerasan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan istri Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Berdasarkan temuan awal dari operasi tangkap tangan, sebagian uang yang dibawa oleh bupati diduga disiapkan oleh sang istri.

Selain sebagai istri bupati, Noor Faizah tercatat sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari atau Kepala Puskesmas Mulyoharjo. Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Noor Faizah pada Senin (7/9) untuk mendalami informasi tersebut. Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Meski Noor Faizah berhalangan hadir pada Senin (7/9), penyidik KPK tetap memeriksa tiga orang saksi lain terkait perkara ini. Para saksi yang dimintai keterangan meliputi Irfandy Ajidharma dari tim media, serta Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi dari pihak swasta.

Baca Juga

PDIP Laporkan Hoaks Kader Ellen Taroreh Terkait Ojol Melva saat Demo

PDIP Laporkan Hoaks Kader Ellen Taroreh Terkait Ojol Melva saat Demo

Rangkaian Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Pengungkapan perkara ini berjalan beriringan dengan serangkaian upaya paksa yang digelar tim penyidik sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2026. KPK menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo. Area yang digeledah meliputi rumah para tersangka, apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang, kompleks Kantor Bupati Pemalang, hingga rumah dinas bupati.

Dari penggeledahan rumah dinas Anom Widiyantoro, penyidik menemukan dan menyita emas serta logam mulia. KPK juga mengamankan berbagai barang bukti lain dari lokasi-lokasi penggeledahan, antara lain empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, bukti kepemilikan kendaraan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan diska lepas (flashdisk).

Empat Tersangka Ditahan

Dalam perkara dugaan pemerasan ini, KPK telah menahan empat orang tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.

Baca Juga

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset Sah

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset Sah

Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang periode 2025–2030.
  • Mohamad Haris alias Gus Haris, orang kepercayaan bupati.
  • Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK.
  • Lilik Budi Suprianto, pihak swasta yang merupakan ayah dari tersangka Dias.

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKBupati PemalangAnom Widiyantoro

Berita Terbaru Lainnya

PDIP Laporkan Hoaks Kader Ellen Taroreh Terkait Ojol Melva saat DemoKejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset SahPaylater Bank Tumbuh 31,22% YoY pada Juli 2026, Lampaui Pertumbuhan Kredit NasionalDanantara Ungkap Kriteria Sektor Layak Investasi, Apa Saja?Bandara Soekarno-Hatta Kembali Dibuka pada Selasa Dini HariPenjualan 7.172 Pouch Makanan Kucing Halal Pecahkan Rekor Guinness World RecordsStudi Jepang Teliti Kualitas Udara Saat Gunakan Produk Tembakau yang DipanaskanIndeks Inklusi Keuangan 93,61, Literasi Digital Jadi Bekal Generasi Muda

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap