Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan istri Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Berdasarkan temuan awal dari operasi tangkap tangan, sebagian uang yang dibawa oleh bupati diduga disiapkan oleh sang istri.
Selain sebagai istri bupati, Noor Faizah tercatat sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari atau Kepala Puskesmas Mulyoharjo. Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Noor Faizah pada Senin (7/9) untuk mendalami informasi tersebut. Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Meski Noor Faizah berhalangan hadir pada Senin (7/9), penyidik KPK tetap memeriksa tiga orang saksi lain terkait perkara ini. Para saksi yang dimintai keterangan meliputi Irfandy Ajidharma dari tim media, serta Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi dari pihak swasta.
PDIP Laporkan Hoaks Kader Ellen Taroreh Terkait Ojol Melva saat Demo

Rangkaian Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Pengungkapan perkara ini berjalan beriringan dengan serangkaian upaya paksa yang digelar tim penyidik sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2026. KPK menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo. Area yang digeledah meliputi rumah para tersangka, apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang, kompleks Kantor Bupati Pemalang, hingga rumah dinas bupati.
Dari penggeledahan rumah dinas Anom Widiyantoro, penyidik menemukan dan menyita emas serta logam mulia. KPK juga mengamankan berbagai barang bukti lain dari lokasi-lokasi penggeledahan, antara lain empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, bukti kepemilikan kendaraan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan diska lepas (flashdisk).
Empat Tersangka Ditahan
Dalam perkara dugaan pemerasan ini, KPK telah menahan empat orang tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset Sah

Keempat tersangka tersebut adalah:
- Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang periode 2025–2030.
- Mohamad Haris alias Gus Haris, orang kepercayaan bupati.
- Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK.
- Lilik Budi Suprianto, pihak swasta yang merupakan ayah dari tersangka Dias.
Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.






