Penggunaan produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product/HTP) terbukti hanya memberikan dampak minim terhadap perubahan kualitas udara di dalam ruangan. Seluruh parameter emisi yang mengalami perubahan dilaporkan tetap berada di bawah ambang batas paparan yang telah ditetapkan oleh berbagai lembaga di bidang kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
Temuan tersebut terungkap dalam penelitian ilmiah berjudul Effect of the Use of a Heated Tobacco Product on Indoor Air Quality in Environmentally-Controlled Chamber. Studi yang dipimpin oleh peneliti Katsunari Fujisawa bersama timnya ini dipublikasikan dalam jurnal Aerosol and Air Quality Research pada 9 April 2026.
Dalam eksperimen tersebut, tim peneliti mengevaluasi kualitas udara saat produk tembakau yang dipanaskan digunakan pada suhu maksimum 320 derajat Celsius hingga menghasilkan aerosol. Pengujian dilakukan di dalam ruang terkontrol yang dirancang menyerupai kondisi lingkungan restoran dan hunian.
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset Sah

Hasil Pengukuran 56 Parameter Kualitas Udara
Penelitian ini memantau sebanyak 56 parameter kualitas udara, mencakup karbon monoksida, karbon dioksida, senyawa organik volatil, partikulat, logam, amonia, propilen glikol, gliserol, hingga berbagai senyawa lainnya.
Dari total 56 parameter yang diukur, hanya sebagian kecil yang mengalami peningkatan konsentrasi, yakni enam parameter pada kondisi simulasi restoran dan sembilan parameter pada simulasi hunian. Hasil pengukuran tersebut kemudian dibandingkan dengan batas paparan yang ditetapkan oleh sejumlah lembaga kesehatan dan keselamatan kerja di Jepang serta Amerika Serikat, dengan hasil seluruhnya masih berada di bawah ambang batas aman yang berlaku.
Relevansi Kajian Ilmiah dan Regulasi Berbasis Risiko
Kajian mengenai profil emisi ini berkaitan erat dengan perkembangan produk tembakau alternatif dan formulasi kebijakan berbasis bukti ilmiah. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Anugerah Widianto, menilai perkembangan inovasi teknologi dan perubahan preferensi konsumen memerlukan dukungan kajian ilmiah yang memadai, dengan menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko.
KPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang di Kasus Pemerasan

Di Indonesia, diskursus mengenai produk tembakau alternatif turut mencakup rencana penerapan penyeragaman kemasan dalam aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang kini menjadi perhatian sejumlah asosiasi. Penggunaan produk ini juga ditegaskan tidak ditujukan bagi masyarakat yang sebelumnya bukan perokok, maupun anak di bawah umur.
Mengenai perkembangan di tingkat global, mantan Direktur Penelitian, Kebijakan & Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menilai bahwa adopsi strategi pengurangan risiko tembakau saat ini masih berjalan sangat lambat.






