Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk bersiaga di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pukul 02.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan guna memperketat pengawasan higienitas dan memastikan keamanan makanan yang disalurkan kepada para penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa aturan kehadiran pada jam-jam krusial tersebut diberlakukan menyusul adanya sejumlah kasus keracunan makanan. Berdasarkan temuan di lapangan, insiden keracunan terjadi akibat ketidakdisiplinan penerapan standar operasional prosedur (SOP), termasuk kelalaian kepala SPPG yang tidak berada di lokasi saat proses operasional berlangsung.
Untuk menertibkan tata kelola tersebut, BGN menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur jam kerja operasional bagi seluruh kepala SPPG, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Jam Kerja dan Pengawasan SOP Dapur
Berdasarkan surat edaran tersebut, kepala SPPG diwajibkan bertugas di dapur operasional mulai pukul 02.00 hingga 08.00 WIB. Selain jam kerja utama pada dini hari, mereka juga diwajibkan menambah dua jam kerja pada sore hari untuk mengawasi langsung proses penerimaan bahan baku makanan.
Kehadiran kepala SPPG ditujukan untuk mengawal seluruh rangkaian produksi agar berjalan sesuai SOP ketat. Pengawasan mencakup penyimpanan bahan baku, proses memasak, hingga tahap pemorsian hidangan. Aspek higienitas juga diperketat dengan kewajiban mengenakan sarung tangan dan penutup kepala selama mendampingi proses pengolahan dan pemorsian makanan.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Pengawasan Virtual dan Sanksi Pemberhentian
BGN turut menerapkan sistem pengawasan berlapis selama jam operasional krusial melalui pertemuan virtual berkala. Pengawasan ini melibatkan jajaran pimpinan BGN hingga koordinator di tingkat kecamatan. Seluruh peserta rapat virtual dilarang menggunakan fitur latar belakang virtual (virtual background) agar lokasi fisik mereka di dapur dapat diverifikasi secara langsung. Petugas yang kedapatan tidak hadir dalam sesi evaluasi virtual tersebut akan langsung dijatuhi teguran.
Langkah penegakan disiplin ini disertai sanksi berat bagi personel yang melanggar. Kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah dapat dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat. Hingga saat ini, BGN tercatat telah memberhentikan secara tidak hormat sebanyak 66 kepala dapur MBG akibat pelanggaran operasional.






