Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama otoritas terkait terus menindak ribuan entitas keuangan tanpa izin yang beroperasi melalui situs web dan aplikasi digital. Pada kuartal pertama 2026, tepatnya sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI mengidentifikasi sekaligus menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi bodong yang merugikan masyarakat.
Penindakan ini beriringan dengan pemblokiran transaksi keuangan terduga penipuan melalui kerja sama lintas sektor di Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna menekan peredaran dana ilegal dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.
Skala Penindakan Entitas Ilegal dan Pemblokiran Rekening
Pemberantasan aktivitas keuangan tanpa izin melibatkan pelacakan platform digital serta penindakan langsung terhadap rekening perbankan yang digunakan pelaku kejahatan. Berdasarkan data penanganan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, pusat penanganan ini menerima 515.345 laporan pengaduan dari masyarakat.
Dari penanganan ratusan ribu laporan tersebut, otoritas memverifikasi sebanyak 872.395 rekening bank. Sebanyak 460.270 rekening yang terbukti berkaitan dengan aktivitas ilegal telah diblokir.
Aturan Batas Maksimum Bunga Pinjaman Online P2P Lending OJK dan Ketentuan Perlindungan Konsumen

Langkah pemblokiran ini berdampak signifikan pada penyelamatan dana nasabah. Total dana korban yang berhasil dibekukan mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah penindakan pada rekening yang tersebar di 19 bank tersebut, dana korban senilai Rp169 miliar telah berhasil diproses untuk pengembalian kepada pemilik haknya.
Lima Modus Penipuan Finansial dan Investasi Bodong
Penelusuran Satgas PASTI menunjukkan bahwa penawaran aplikasi ilegal dan investasi bodong berkembang melalui berbagai pola yang mengecoh masyarakat. Terdapat lima pola modus utama yang ditemukan dalam operasional penipuan keuangan:
1. Jasa Periklanan Sistem Deposit Pelaku menawarkan penghasilan tambahan lewat tugas-tugas ringan, seperti memberikan ulasan produk, menonton iklan, atau mengeklik tautan tertentu. Korban kemudian diwajibkan menyetorkan sejumlah uang deposit dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda yang pada akhirnya tidak dapat ditarik kembali.
2. Duplikasi Entitas Berizin (Impersonation) Modus ini dilakukan dengan menduplikasi nama, identitas, logo, hingga tampilan visual lembaga atau pelaku usaha jasa keuangan yang telah berizin resmi. Penawaran palsu ini dirancang sedemikian rupa agar masyarakat percaya bahwa mereka sedang bertransaksi dengan instansi legal.
3. Penawaran Pendanaan Usaha Tanpa Kontrak Jelas Pelaku menjanjikan imbal hasil tetap dengan dalih pendanaan proyek atau bisnis tertentu. Skema ini tidak menyertakan model bisnis yang transparan, minim perjanjian tertulis yang sah, serta tidak memiliki pengawasan operasional yang memadai.
4. Skema Money Game Penawaran ini tidak didukung oleh kegiatan usaha riil yang menghasilkan keuntungan berkelanjutan. Perputaran uang dan pembayaran imbal hasil sepenuhnya bergantung pada setoran dana dari perekrutan anggota baru (member-get-member).
5. Perdagangan Aset Kripto Ilegal Modus ini mencakup penawaran investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar di regulator resmi. Penawaran umumnya disertai klaim keuntungan sangat tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko kerugian sama sekali.
Evaluasi Pengaduan Daerah dan Penerapan Prinsip 2L
Maraknya praktik keuangan ilegal tercatat merata di berbagai daerah. Sebagai gambaran, OJK Provinsi Jambi mencatat bahwa sepanjang Januari 2025 hingga Januari 2026, terdapat 198 laporan pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal di wilayah tersebut. Pada periode yang sama, masuk pula 71 laporan investasi bodong melalui kanal pengaduan resmi OJK.
Tindakan Satgas PASTI OJK terhadap Entitas Pinjaman Online Ilegal dan Modus yang Dihentikan

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, mengingatkan masyarakat untuk selalu memegang prinsip "2L", yaitu Legal dan Logis, sebelum memutuskan bertransaksi atau menempatkan dana:
- Legal: Pastikan entitas penyedia pinjaman, aplikasi, atau pengelola investasi memiliki legalitas badan hukum dan izin operasional resmi dari otoritas berwenang di Indonesia.
- Logis: Teliti imbal hasil atau skema pinjaman yang ditawarkan. Penawaran bunga pinjaman yang janggal, imbal hasil investasi pasti tanpa risiko, atau komisi deposit tugas harian patut diwaspadai sebagai indikasi penipuan.
Layanan Resmi Pengecekan dan Pelaporan Entitas Ilegal
Masyarakat yang mendapati indikasi penawaran entitas mencurigakan atau menjadi korban transaksi penipuan keuangan dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi berikut:
- Pelaporan Aktivitas Ilegal: Akses situs Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal di laman sipasti.ojk.go.id.
- Pelaporan Penipuan Transaksi: Laporkan rekening penipuan melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre di laman iasc.ojk.go.id.
- Kontak dan Konsultasi OJK: Hubungi Kontak OJK melalui nomor telepon 157, layanan pesan WhatsApp resmi di 081 157 157 157, atau surat elektronik di alamat konsumen@ojk.go.id.






