berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Aplikasi Ilegal dan Investasi Bodong Diblokir OJK, Data Penindakan dan Modus Operandi

Sri NugrohoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 15.13 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aplikasi Ilegal dan Investasi Bodong Diblokir OJK, Data Penindakan dan Modus Operandi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama otoritas terkait terus menindak ribuan entitas keuangan tanpa izin yang beroperasi melalui situs web dan aplikasi digital. Pada kuartal pertama 2026, tepatnya sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI mengidentifikasi sekaligus menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi bodong yang merugikan masyarakat.

Penindakan ini beriringan dengan pemblokiran transaksi keuangan terduga penipuan melalui kerja sama lintas sektor di Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna menekan peredaran dana ilegal dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.

Skala Penindakan Entitas Ilegal dan Pemblokiran Rekening

Pemberantasan aktivitas keuangan tanpa izin melibatkan pelacakan platform digital serta penindakan langsung terhadap rekening perbankan yang digunakan pelaku kejahatan. Berdasarkan data penanganan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, pusat penanganan ini menerima 515.345 laporan pengaduan dari masyarakat.

Dari penanganan ratusan ribu laporan tersebut, otoritas memverifikasi sebanyak 872.395 rekening bank. Sebanyak 460.270 rekening yang terbukti berkaitan dengan aktivitas ilegal telah diblokir.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Langkah pemblokiran ini berdampak signifikan pada penyelamatan dana nasabah. Total dana korban yang berhasil dibekukan mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah penindakan pada rekening yang tersebar di 19 bank tersebut, dana korban senilai Rp169 miliar telah berhasil diproses untuk pengembalian kepada pemilik haknya.

Lima Modus Penipuan Finansial dan Investasi Bodong

Penelusuran Satgas PASTI menunjukkan bahwa penawaran aplikasi ilegal dan investasi bodong berkembang melalui berbagai pola yang mengecoh masyarakat. Terdapat lima pola modus utama yang ditemukan dalam operasional penipuan keuangan:

1. Jasa Periklanan Sistem Deposit Pelaku menawarkan penghasilan tambahan lewat tugas-tugas ringan, seperti memberikan ulasan produk, menonton iklan, atau mengeklik tautan tertentu. Korban kemudian diwajibkan menyetorkan sejumlah uang deposit dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda yang pada akhirnya tidak dapat ditarik kembali.

2. Duplikasi Entitas Berizin (Impersonation) Modus ini dilakukan dengan menduplikasi nama, identitas, logo, hingga tampilan visual lembaga atau pelaku usaha jasa keuangan yang telah berizin resmi. Penawaran palsu ini dirancang sedemikian rupa agar masyarakat percaya bahwa mereka sedang bertransaksi dengan instansi legal.

3. Penawaran Pendanaan Usaha Tanpa Kontrak Jelas Pelaku menjanjikan imbal hasil tetap dengan dalih pendanaan proyek atau bisnis tertentu. Skema ini tidak menyertakan model bisnis yang transparan, minim perjanjian tertulis yang sah, serta tidak memiliki pengawasan operasional yang memadai.

4. Skema Money Game Penawaran ini tidak didukung oleh kegiatan usaha riil yang menghasilkan keuntungan berkelanjutan. Perputaran uang dan pembayaran imbal hasil sepenuhnya bergantung pada setoran dana dari perekrutan anggota baru (member-get-member).

5. Perdagangan Aset Kripto Ilegal Modus ini mencakup penawaran investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar di regulator resmi. Penawaran umumnya disertai klaim keuntungan sangat tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko kerugian sama sekali.

Evaluasi Pengaduan Daerah dan Penerapan Prinsip 2L

Maraknya praktik keuangan ilegal tercatat merata di berbagai daerah. Sebagai gambaran, OJK Provinsi Jambi mencatat bahwa sepanjang Januari 2025 hingga Januari 2026, terdapat 198 laporan pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal di wilayah tersebut. Pada periode yang sama, masuk pula 71 laporan investasi bodong melalui kanal pengaduan resmi OJK.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, mengingatkan masyarakat untuk selalu memegang prinsip "2L", yaitu Legal dan Logis, sebelum memutuskan bertransaksi atau menempatkan dana:

  • Legal: Pastikan entitas penyedia pinjaman, aplikasi, atau pengelola investasi memiliki legalitas badan hukum dan izin operasional resmi dari otoritas berwenang di Indonesia.
  • Logis: Teliti imbal hasil atau skema pinjaman yang ditawarkan. Penawaran bunga pinjaman yang janggal, imbal hasil investasi pasti tanpa risiko, atau komisi deposit tugas harian patut diwaspadai sebagai indikasi penipuan.

Layanan Resmi Pengecekan dan Pelaporan Entitas Ilegal

Masyarakat yang mendapati indikasi penawaran entitas mencurigakan atau menjadi korban transaksi penipuan keuangan dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi berikut:

  • Pelaporan Aktivitas Ilegal: Akses situs Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal di laman sipasti.ojk.go.id.
  • Pelaporan Penipuan Transaksi: Laporkan rekening penipuan melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre di laman iasc.ojk.go.id.
  • Kontak dan Konsultasi OJK: Hubungi Kontak OJK melalui nomor telepon 157, layanan pesan WhatsApp resmi di 081 157 157 157, atau surat elektronik di alamat konsumen@ojk.go.id.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKSatgas PASTIInvestasi BodongPinjol Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap