Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkuat integrasi data kepesertaan jaminan kesehatan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait sinergitas tugas dan fungsi di bidang sosial dan jaminan kesehatan. Kerja sama strategis ini difokuskan pada sinkronisasi data kepesertaan masyarakat yang berhak memperoleh bantuan iuran dari negara.
Langkah koordinasi ini dilaksanakan guna memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran serta mempercepat konsolidasi basis data sosial ekonomi secara nasional.
Ruang Lingkup Integrasi Data PBI JK Kemensos dan BPJS Kesehatan
Penandatanganan kerja sama strategis Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) digelar di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026. Kesepakatan diteken langsung oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi sejumlah poin utama:
Prosedur Pelayanan Rujukan Berjenjang Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan

- Integrasi sistem informasi: Penyatuan sistem data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) antarlembaga.
- Interoperabilitas data: Pertukaran dan validasi informasi secara langsung untuk meminimalkan data ganda atau tidak valid.
- Dukungan fasilitas kesehatan: Fasilitasi operasional sarana kesehatan milik Kemensos sesuai regulasi yang berlaku.
- Sinergi program prioritas: Penyelarasan berbagai program bantuan sosial lain yang berkaitan erat dengan perlindungan kesehatan.
Kolaborasi ini turut melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hadir dalam agenda tersebut Menteri P2MI Mukhtarudin, Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Dirjen Linjamsos Kemensos Agus Zainal Arifin, dan Kepala Biro Hukum Kemensos Rizi Umi Utami.
Perubahan Basis Data: Dari DTKS Menuju DTSEN
Dalam tata kelola data sosial, pemutakhiran data DTKS Kemensos untuk penerima bansos PBI JK kini beriringan dengan peralihan sistem basis data nasional. Sejak 5 Februari 2025, fungsi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara resmi telah dialihkan ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Beberapa catatan penting terkait DTSEN meliputi:
Penyaluran Bantuan Pangan Beras CBP melalui Badan Pangan Nasional Dipercepat untuk Bencana dan Stabilisasi Harga

- Cakupan data menyeluruh: DTSEN memuat informasi profil sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia, bukan hanya daftar calon penerima bantuan.
- Bukan jaminan otomatis bansos: Terdaftarnya data kependudukan di dalam sistem DTSEN tidak secara otomatis menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan sosial.
- Pengelompokan desil: Pengelompokan penerima memanfaatkan metode desil BPS yang membagi masyarakat ke dalam 10 tingkatan berdasarkan pengeluaran per kapita.
Siklus Pemutakhiran dan Partisipasi Pengawasan Masyarakat
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemutakhiran data penerima bansos dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menggarisbawahi peran aktif pemerintah daerah dalam memvalidasi data PBI JKN di tingkat lapangan.
Untuk menjamin akurasi data, Kemensos membuka akses pengawasan publik melalui platform resmi Aplikasi Cek Bansos. Masyarakat dapat memanfaatkan fitur Usul-Sanggah dengan ketentuan:
- Pengguna dapat mengajukan sanggahan terhadap status penerima bantuan yang dinilai tidak layak dengan menyertakan bukti foto kondisi rumah atau kondisi ekonomi pihak terkait.
- Sistem menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk menjaga keamanan verifikasi berbasis komunitas.






