Pemerintah merancang program bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mempercepat adopsi transportasi ramah lingkungan. Perjalanan skema ini dimulai sejak Maret 2023, tetapi serapan awalnya sangat terbatas鈥攈anya 225 unit yang tersalurkan hingga aturan lama dievaluasi, jauh di bawah target awal 200.000 unit hingga Desember 2023.
Guna mendongkrak penyerapan, Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023. Perubahan regulasi ini menyederhanakan kriteria penerima manfaat sekaligus memperbarui operasional Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Hasilnya, data SISAPIRa mencatat sebanyak 63.146 unit motor listrik berhasil terjual menggunakan subsidi Rp7 juta sepanjang tahun 2024.
Langkah perluasan ekosistem terus bergulir untuk mengejar target 13 juta motor listrik dan 2 juta mobil listrik beroperasi di Indonesia pada 2030. Sebagai gambaran kemajuan, data Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) Kementerian Perhubungan per November 2024 mencatat ada 160.578 unit motor listrik dari total 195.084 kendaraan listrik di tanah air. Pada 13 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto juga meluncurkan Motor Listrik Nasional (MoLiNas) di fasilitas produksi ALVA, Cikarang, dengan penandatanganan plakat 20 ribu unit, menunjuk PT Len Industri sebagai integrator utama, serta menggandeng perbankan Himbara melalui Danantara guna memfasilitasi pembiayaan bersuku bunga rendah.
Syarat Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD dan Kewaspadaan Keamanan Rekening

Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan skema potongan harga Rp7 juta dari pemerintah, berikut ketentuan dan langkah pengurusannya.
Syarat Kelayakan Penerima Subsidi Motor Listrik
Berdasarkan ketentuan Permenperin 21/2023, kriteria penerima bantuan pemerintah telah disederhanakan tanpa membatasi latar belakang profesi atau kelompok bantuan sosial tertentu. Persyaratan utama meliputi:
Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP Kementerian Ketenagakerjaan dan Skema Perhitungannya

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan sah.
- Setiap 1 NIK KTP hanya berhak memperoleh subsidi pembelian untuk 1 unit motor listrik.
Tahapan Pembelian Unit Motor Listrik Lewat SISAPIRa
Proses verifikasi dan pemotongan harga tidak dilakukan langsung oleh pembeli ke instansi pemerintah, melainkan melalui diler resmi yang terdaftar pada sistem SISAPIRa kelolaan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin.






