Sebanyak 284,69 juta jiwa telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Maret 2026. Untuk melayani populasi tersebut, BPJS Kesehatan mengoperasikan jaringan kemitraan yang mencakup 23.517 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.182 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Indonesia, didukung alokasi pembiayaan pelayanan kesehatan yang mencapai Rp190,3 triliun.
Sistem rujukan berjenjang dirancang untuk memastikan distribusi pasien berjalan proporsional sesuai kebutuhan medis dan tingkat kompetensi fasilitas kesehatan. Melalui mekanisme ini, penumpukan pasien di rumah sakit rujukan tingkat lanjut dapat ditekan, mengingat rasio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di Indonesia masih berada di angka 1,4 per 1.000 penduduk berdasarkan data Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
Berikut adalah tahapan praktis dalam mengakses pelayanan rujukan berjenjang fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan.
Pemutakhiran Data DTKS Kemensos untuk Penerima Bansos PBI JK, Integrasi Sistem dan Ketentuan Baru

1. Memeriksakan Diri di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Langkah awal pengobatan non-darurat wajib dimulai dari FKTP tempat peserta terdaftar. Faskes tingkat pertama mencakup puskesmas, klinik pratama鈥攖ermasuk 577 klinik pratama TNI鈥攄an dokter praktik mandiri mitra BPJS Kesehatan.
- Kunjungi FKTP terdaftar dengan membawa identitas kepesertaan JKN aktif.
- Jalani pemeriksaan medis oleh dokter di fasilitas tersebut untuk menentukan diagnosis awal.
- Jika kondisi medis dapat ditangani tuntas di FKTP, dokter memberikan resep atau terapi langsung tanpa perlu rujukan ke rumah sakit.
2. Mendapatkan Surat Rujukan ke FKRTL
Apabila hasil pemeriksaan di FKTP menunjukkan perlunya tindakan medis spesialistik atau fasilitas penunjang yang melampaui kapasitas faskes primer, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke FKRTL.
- Dokter FKTP menentukan rumah sakit rujukan (FKRTL mitra BPJS Kesehatan, termasuk 120 rumah sakit dan klinik utama TNI) yang sesuai dengan kebutuhan medis dan wilayah peserta.
- Data rujukan didaftarkan secara digital ke dalam sistem pelayanan BPJS Kesehatan.
- Pasien menerima informasi mengenai masa berlaku surat rujukan dan rumah sakit tujuan sebelum melanjutkan pemeriksaan ke tingkat lanjutan.
3. Memanfaatkan Kanal Digital untuk Ketersediaan Faskes dan Tempat Tidur
Agar proses rujukan rawat inap maupun rawat jalan berjalan tanpa hambatan ruang perawatan, BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah sarana pemantauan mandiri bagi pasien:
Program REHAB BPJS Kesehatan, Syarat dan Mekanisme Mencicil Tunggakan Iuran JKN

- Aplikasi Mobile JKN: Digunakan untuk mengecek data rujukan, mencari faskes terdekat, dan memantau ketersediaan tempat tidur rumah sakit secara terintegrasi dan real time.
- Layanan PANDAWA: Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp dapat diakses pada nomor 08118165165 untuk kebutuhan administrasi kepesertaan.
- Care Center 165: Layanan saluran telepon resmi BPJS Kesehatan yang beroperasi selama 24 jam untuk bantuan informasi rujukan dan penanganan kendala layanan.
Ketentuan Layanan Daerah 3T dan Perkembangan Kebijakan Rujukan
Bagi peserta yang berada di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS) atau kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan kompensasi khusus. Layanan di wilayah ini disalurkan melalui pengiriman tenaga kesehatan, kerja sama faskes khusus, hingga pengoperasian rumah sakit apung guna memastikan pemerataan akses JKN bersama lintas sektor, termasuk jajaran TNI.
Di sisi lain, terdapat diskursus publik yang menyoroti efisiensi rujukan berjenjang. Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia telah menyampaikan usulan agar mekanisme dialihkan menuju sistem rujukan berbasis kompetensi, sehingga pasien yang membutuhkan penanganan khusus dapat langsung diarahkan ke faskes kelas rujukan tertinggi seperti tipe A tanpa melewati jenjang perantara. Hingga saat ini, pemerintah masih terus melakukan evaluasi efektivitas layanan kesehatan nasional dan belum menetapkan jadwal resmi terkait perubahan sistem rujukan tersebut.






