berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/CPNS

Panduan Pendaftaran SSCASN BKN, Ketentuan Dokumen CASN, dan Seleksi Kompetensi PPPK

Marthen TandirerungDiterbitkan 25 Agu 2026 - 15.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Pendaftaran SSCASN BKN, Ketentuan Dokumen CASN, dan Seleksi Kompetensi PPPK
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) merupakan portal terintegrasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melayani seluruh tahapan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui sistem ini, calon pelamar dapat membuat akun, mengunggah dokumen persyaratan, memilih formasi jabatan, hingga mencetak kartu ujian untuk mengikuti seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Kelancaran proses seleksi sangat bergantung pada ketepatan data yang diunggah serta pemahaman peserta mengenai jadwal dan ketentuan administrasi yang telah ditetapkan oleh BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Ketentuan Pendaftaran dan Dokumen Wajib di Portal SSCASN

Untuk mendaftar seleksi CASN, pelamar diwajibkan membuat akun terlebih dahulu melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id. Pada tahap pembuatan akun, pelamar memasukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, dan data diri pendukung lainnya. Pelamar juga diminta mengunggah hasil pindai (scan) KTP, mengambil swafoto (selfie), serta membuat kata sandi (password) dan pertanyaan pengaman.

Dalam proses pendaftaran, pelamar harus menyiapkan sejumlah dokumen wajib dengan format dan batas ukuran berkas yang telah ditentukan oleh BKN:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK): format berkas JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB.
  • Ijazah: format berkas PDF dengan ukuran maksimal 800 KB.
  • Transkrip Nilai: format berkas PDF dengan ukuran maksimal 500 KB.
  • Pasfoto dan Swafoto: pasfoto terbaru dengan latar belakang merah dan swafoto diri dalam format berkas JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB.
  • Berkas surat lamaran sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi yang dituju.

Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu formasi CPNS dalam satu periode seleksi.

Baca Juga

Jadwal dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2026, Cek Status Terkini Formasi CASN BKN

Jadwal dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2026, Cek Status Terkini Formasi CASN BKN

Batasan Usia Pelamar CPNS

Pemerintah memberlakukan ketentuan batasan usia bagi masyarakat yang hendak mendaftar formasi CPNS. Secara umum, pelamar CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran dilakukan.

Meskipun demikian, terdapat pengecualian batas usia maksimal untuk jabatan fungsional tertentu. Pelamar untuk posisi dokter, dosen, dan peneliti dapat mendaftar hingga usia maksimal 40 tahun, disesuaikan dengan regulasi dan ketentuan instansi yang membuka lowongan.

Jadwal Seleksi Kompetensi dan Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Tahap 2

Bagi pelamar PPPK 2024 Tahap 2 yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi, tahapan berikutnya adalah mengikuti seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Seleksi kompetensi ini dijadwalkan berlangsung mulai bulan April sampai Mei 2025.

Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, daftar peserta beserta rincian waktu dan lokasi ujian diumumkan pada tanggal 9 hingga 16 April 2025. Seiring dengan pengumuman tersebut, kartu ujian seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 dapat dicetak oleh peserta mulai hari Rabu, 9 April 2025 melalui portal SSCASN.

Baca Juga

Proses Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Badan Kepegawaian Negara, Jalur Pantau dan Tahapannya

Proses Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Badan Kepegawaian Negara, Jalur Pantau dan Tahapannya

Status dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu

Ketentuan mengenai pegawai pemerintah juga mencakup skema PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja serta menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah terkait.

Pegawai dengan status PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pengangkatan tersebut dapat diusulkan oleh instansi pemerintah dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja pegawai, setelah diterbitkannya persetujuan pengangkatan maupun penetapan kebutuhan formasi dari Menteri PANRB.

Layanan Bantuan Teknis SSCASN BKN

Dalam rangka membantu pelamar yang menghadapi hambatan sistem selama proses seleksi CASN, BKN menyediakan fasilitas layanan bantuan (helpdesk). Apabila pelamar mengalami kendala teknis terkait akses portal, data pendaftaran, maupun akun SSCASN, pengaduan dapat disampaikan melalui surat elektronik resmi di alamat helpdesk.casn@bkn.go.id.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PPPKBKN

Berita Terbaru Lainnya

Prosedur Pelayanan Rujukan Berjenjang Fasilitas Kesehatan BPJS KesehatanSyarat Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD dan Kewaspadaan Keamanan RekeningMekanisme dan Alur Pembelian Motor Listrik Subsidi Melalui SISAPIRaAplikasi Ilegal dan Investasi Bodong Diblokir OJK, Data Penindakan dan Modus OperandiPemutakhiran Data DTKS Kemensos untuk Penerima Bansos PBI JK, Integrasi Sistem dan Ketentuan BaruPenyaluran Bantuan Pangan Beras CBP melalui Badan Pangan Nasional Dipercepat untuk Bencana dan Stabilisasi HargaKomdigi Soroti Kepatuhan UU Pelindungan Data Pribadi dan Evaluasi Kerentanan Sistem InternalKesiapan Klub dan Pemain Jelang BRI Super League Serta Agenda FIFA Matchday 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap