Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) merupakan portal terintegrasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melayani seluruh tahapan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui sistem ini, calon pelamar dapat membuat akun, mengunggah dokumen persyaratan, memilih formasi jabatan, hingga mencetak kartu ujian untuk mengikuti seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Kelancaran proses seleksi sangat bergantung pada ketepatan data yang diunggah serta pemahaman peserta mengenai jadwal dan ketentuan administrasi yang telah ditetapkan oleh BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Ketentuan Pendaftaran dan Dokumen Wajib di Portal SSCASN
Untuk mendaftar seleksi CASN, pelamar diwajibkan membuat akun terlebih dahulu melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id. Pada tahap pembuatan akun, pelamar memasukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, dan data diri pendukung lainnya. Pelamar juga diminta mengunggah hasil pindai (scan) KTP, mengambil swafoto (selfie), serta membuat kata sandi (password) dan pertanyaan pengaman.
Dalam proses pendaftaran, pelamar harus menyiapkan sejumlah dokumen wajib dengan format dan batas ukuran berkas yang telah ditentukan oleh BKN:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK): format berkas JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB.
- Ijazah: format berkas PDF dengan ukuran maksimal 800 KB.
- Transkrip Nilai: format berkas PDF dengan ukuran maksimal 500 KB.
- Pasfoto dan Swafoto: pasfoto terbaru dengan latar belakang merah dan swafoto diri dalam format berkas JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB.
- Berkas surat lamaran sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi yang dituju.
Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu formasi CPNS dalam satu periode seleksi.
Jadwal dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2026, Cek Status Terkini Formasi CASN BKN

Batasan Usia Pelamar CPNS
Pemerintah memberlakukan ketentuan batasan usia bagi masyarakat yang hendak mendaftar formasi CPNS. Secara umum, pelamar CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran dilakukan.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian batas usia maksimal untuk jabatan fungsional tertentu. Pelamar untuk posisi dokter, dosen, dan peneliti dapat mendaftar hingga usia maksimal 40 tahun, disesuaikan dengan regulasi dan ketentuan instansi yang membuka lowongan.
Jadwal Seleksi Kompetensi dan Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Tahap 2
Bagi pelamar PPPK 2024 Tahap 2 yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi, tahapan berikutnya adalah mengikuti seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Seleksi kompetensi ini dijadwalkan berlangsung mulai bulan April sampai Mei 2025.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, daftar peserta beserta rincian waktu dan lokasi ujian diumumkan pada tanggal 9 hingga 16 April 2025. Seiring dengan pengumuman tersebut, kartu ujian seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 dapat dicetak oleh peserta mulai hari Rabu, 9 April 2025 melalui portal SSCASN.
Proses Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Badan Kepegawaian Negara, Jalur Pantau dan Tahapannya

Status dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu
Ketentuan mengenai pegawai pemerintah juga mencakup skema PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja serta menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah terkait.
Pegawai dengan status PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pengangkatan tersebut dapat diusulkan oleh instansi pemerintah dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja pegawai, setelah diterbitkannya persetujuan pengangkatan maupun penetapan kebutuhan formasi dari Menteri PANRB.
Layanan Bantuan Teknis SSCASN BKN
Dalam rangka membantu pelamar yang menghadapi hambatan sistem selama proses seleksi CASN, BKN menyediakan fasilitas layanan bantuan (helpdesk). Apabila pelamar mengalami kendala teknis terkait akses portal, data pendaftaran, maupun akun SSCASN, pengaduan dapat disampaikan melalui surat elektronik resmi di alamat helpdesk.casn@bkn.go.id.






