berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

Alasan Kejaksaan Agung Memeriksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah

Yolanda RumbayanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan Kejaksaan Agung Memeriksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kejaksaan Agung melalui Tim 9 terus melakukan langkah hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Sebagai bagian dari proses penyelidikan perkara tersebut, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai alasan pemeriksaan para saksi dan status hukum pihak-pihak yang terkait dalam bentuk tanya jawab.

Apa alasan utama di balik pemeriksaan Tan Kian

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal
dan
Ferry Boboho
oleh Kejaksaan Agung?

Pemeriksaan terhadap Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada hari Kamis (30/7). Kedua orang tersebut diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Alasan utama pemeriksaan ini adalah untuk mendalami lebih lanjut dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT Asabri dan Jiwasraya. Kasus korupsi pada dua perusahaan tersebut diketahui ikut menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah serta seorang pihak swasta bernama Don Ritto. Keterangan dari kedua saksi diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara yang sedang diselidiki. Rudi Margono menyatakan kepada wartawan pada Kamis (30/7) bahwa pemanggilan Tan Kian bertujuan untuk mengonfirmasi dugaan terkait penanganan perkara Asabri atau Jiwasraya. Penanganan terhadap Ferry juga dilakukan dengan tujuan serupa, yakni untuk mengonfirmasi apakah perkara tersebut sesuai dengan sangkaan penyidik. Rudi menambahkan bahwa pihaknya masih mengembangkan keterangan dari kedua saksi dan berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

Siapa tokoh yang memimpin tim penyelidik dalam pemeriksaan kasus ini?

Baca Juga

Langkah Memahami Poin Perubahan dan Urgensi Revisi UU HAM di Indonesia

Langkah Memahami Poin Perubahan dan Urgensi Revisi UU HAM di Indonesia

Proses pemeriksaan dan penanganan perkara ini dikoordinasikan oleh Rudi Margono. Dalam struktur institusi Kejaksaan Agung, Rudi Margono memegang jabatan sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan atau Jamwas. Selain menjabat sebagai Jamwas, ia juga mengemban tugas sebagai Koordinator sekaligus Ketua Tim 9. Tim ini secara khusus bertugas menangani pengusutan berbagai kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut.

Bagaimana perkembangan status hukum Febrie Adriansyah dan apa bukti yang mendasarinya?

Kejaksaan Agung telah menaikkan status hukum Febrie Adriansyah dengan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan status tersangka TPPU ini terkait dengan penemuan aset yang bernilai sangat besar di sebuah rumah yang terletak di kawasan Sentul. Aset yang ditemukan oleh penyidik meliputi logam mulia berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai sebesar Rp543 miliar. Berdasarkan penjelasan dari Rudi Margono, dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan oleh Febrie ketika ia masih bertugas sebagai jaksa atau saat menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.

Apakah ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus pencucian uang ini?

Baca Juga

Cara Mencegah Pelanggaran Hukum Kehutanan di Kawasan Konservasi

Cara Mencegah Pelanggaran Hukum Kehutanan di Kawasan Konservasi

Dalam perkembangan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang ini, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan satu orang tersangka. Penyidik juga telah menetapkan Nurman Herin, yang dikenal dengan inisial NH, sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Nurman Herin diduga memiliki peran dan ikut serta dalam rangkaian kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Rudi Margono mengonfirmasi penetapan tersangka ini dengan menyatakan bahwa Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka dengan pertimbangan dua alat bukti yang cukup.

Selain tindak pidana pencucian uang, apa saja kasus hukum lain yang saat ini menjerat Febrie Adriansyah?

Febrie Adriansyah diketahui tidak hanya menghadapi satu permasalahan hukum. Ia juga terjerat dalam tiga perkara berbeda yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. Perkara kedua menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU bagi kepentingan PLN, yang mengakibatkan terjadinya pemadaman listrik secara luas atau blackout. Sementara itu, perkara terakhir berkaitan dengan terbitnya surat perintah penyidikan atau Sprindik mengenai dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Khusus dalam perkara ASABRI ini, status Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pihak swasta bernama Don Ritto.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUKorupsiTan KianFerry Boboho

Berita Terbaru Lainnya

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga BekasiCara Memanfaatkan Transformasi Kesehatan Indonesia untuk Menarik Investasi Jangka PanjangCara Membangun Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Kawasan TransmigrasiPanduan Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemhan dan TNI, Syarat, Dasar Hukum, dan Rincian BesaranGebyar Bakti Wanita Nusantara di Alun-alun Kota Cilegon Dorong Pemberdayaan PerempuanMenganalisis Kinerja Keuangan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. pada Semester I-2026Alasan Kepala Daerah Meminta Penghentian Efisiensi Anggaran pada 2027Langkah Memahami Poin Perubahan dan Urgensi Revisi UU HAM di Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

Megapolitan

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
  5. 5Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap