Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pengembalian barang sitaan berupa foto keluarga milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Putusan praperadilan yang dibacakan pada Kamis (27/8) tersebut menegaskan bahwa penyitaan foto yang didapatkan penyidik di sebuah rumah di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, tidak otomatis menggugurkan rangkaian penggeledahan yang sedang berjalan.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memaparkan sejumlah pertimbangan hukum di balik penolakan tersebut. Di satu sisi, barang yang murni bersifat pribadi dan terbukti tidak berelasi dengan tindak pidana memang tidak semestinya dipertahankan secara permanen. Namun di sisi lain, keberadaan barang tersebut di lokasi penggeledahan justru memunculkan tanda tanya faktual yang masih harus diuji dalam proses penyidikan utama dugaan korupsi dan pencucian uang.
Mengapa Keberadaan Foto Keluarga Menjadi Sorotan Hakim?
Dalam berkas gugatan praperadilannya, Febrie mempermasalahkan penyitaan benda-benda personal serta publikasi foto dan informasi keluarga oleh pihak penyidik. Febrie mendalilkan bahwa rumah di kawasan Sentul City yang digeledah merupakan aset milik keluarganya, sementara dirinya sendiri bertempat tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Perbedaan lokasi domisili dan klaim kepemilikan tersebut justru menjadi titik krusial bagi pertimbangan hakim. Dari dalil yang diajukan pemohon, Richard Edwin menyimpulkan bahwa bangunan yang digeledah para termohon secara formal bukan merupakan kediaman tempat tinggal Febrie. Hakim kemudian menyoroti alasan mengapa foto keluarga pemohon berada di lokasi tersebut serta siapa sosok yang sesungguhnya menempati dan beraktivitas di rumah Sentul City selama ini.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Menurut hakim, pertanyaan mengenai hubungan antara penghuni rumah, penguasaan aset, dan keberadaan foto keluarga tersebut merupakan fakta materiil. Pengusutan keterkaitan tersebut sepenuhnya menjadi ranah penyidik dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang yang tengah ditangani.
Apakah Penyitaan Benda Pribadi Membatalkan Seluruh Penggeledahan?
Pihak Febrie sempat mendalilkan bahwa penyitaan foto dan dokumen pribadi menyebabkan seluruh rangkaian penggeledahan menjadi tidak sah menurut hukum. Selain itu, pemohon menilai foto dan informasi pribadi tidak semestinya dipertontonkan ke ruang publik.
Hakim menolak pandangan tersebut. Dalam pertimbangannya, Richard Edwin menegaskan bahwa adanya penyitaan terhadap benda yang diduga bersifat pribadi bukan merupakan alasan hukum yang dengan sendirinya membatalkan izin maupun pelaksanaan penggeledahan.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Pengambilan benda pribadi tidak serta-merta menganulir keabsahan penyitaan terhadap barang-barang lain yang ditemukan di lokasi, seperti uang, emas, dokumen, hingga catatan transaksi keuangan yang secara rasional mempunyai potensi kaitan dengan dugaan kejahatan yang diselidiki.
Status Pengembalian Barang yang Tidak Berkaitan dengan Perkara
Hakim menggarisbawahi bahwa penolakan gugatan praperadilan ini tidak menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta kembali barang-barang mereka di kemudian hari. Apabila dalam perkembangan penyidikan nantinya terbukti bahwa benda-benda personal tersebut benar-benar tidak memiliki hubungan dengan perkara pidana, pihak pemohon tetap dapat menempuh mekanisme pengembalian yang diatur hukum acara.
Namun untuk tahap praperadilan saat ini, hakim menilai dalil bahwa penyitaan foto keluarga membuat seluruh tindakan penyidik menjadi tidak sah adalah dalil yang tidak berdasar menurut hukum.






