Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah mengamankan sebanyak 17 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masuk dalam daftar pihak yang terjaring operasi. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri.
OTT KPK, Dirjen Pengendalian Tanah dan Ruang ATR Ditangkap

Selain pejabat eselon di tingkat kementerian, tim penindakan KPK juga mengamankan pimpinan kantor pertanahan daerah. Mereka yang ikut ditangkap antara lain Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Perwakilan KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh pihak yang ditangkap saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. Tim penyelidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami konstruksi perkara terkait pengurusan izin HGB tersebut di Gedung Merah Putih KPK.
KPK OTT di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jadi Penindakan Ke-20 Sepanjang 2026

KPK selanjutnya akan melaksanakan ekspose atau gelar perkara guna menelaah hasil pemeriksaan awal. Forum tersebut nantinya menentukan apakah bukti permulaan telah terpenuhi untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan status hukum para pihak yang terlibat.






