Proses hukum terhadap kasus perusakan aset negara di Kota Surabaya kini telah memasuki babak baru di meja persidangan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kurungan selama satu tahun terhadap terdakwa Murnita Triwidyaning alias Nita. Terdakwa dinilai bersalah atas tindakan sepihak merobohkan bangunan rumah dinas yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tuntutan pidana tersebut dibacakan secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novamdana Syanur Putra, yang bertindak menggantikan Hajita Cahyo Nugroho dalam persidangan tersebut. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut pembongkaran fasilitas negara tanpa prosedur resmi yang sah.








