berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Penyelundupan Sabu Malaysia Digagalkan, Tim Gabungan Sita 80 Kg Sabu di Riau dan Palembang

Marthen TandirerungDiterbitkan 6 Agu 2026 - 06.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyelundupan Sabu Malaysia Digagalkan, Tim Gabungan Sita 80 Kg Sabu di Riau dan Palembang
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Aksi penyelundupan narkotika skala besar lintas negara kembali digagalkan oleh aparat penegak hukum Indonesia. Melalui operasi bersama yang berlangsung sejak 26 Juli hingga 1 Agustus 2026, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang menghubungkan Malaysia dan Indonesia. Operasi terpadu ini melibatkan berbagai satuan kerja, termasuk jajaran di bawah Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Erwin Situmorang, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas NIC Bareskrim Polri, serta Densus 88 Antiteror Satgas Wilayah Sumatera Selatan. Hasilnya, petugas sukses mengamankan puluhan kilogram sabu serta ribuan butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Upaya penyelundupan ini dirancang dengan memanfaatkan jalur laut, memanfaatkan celah di sepanjang pesisir timur Pulau Sumatera. Jaringan ini diketahui mengirimkan narkotika jenis methamphetamine (sabu) dan MDMA (ekstasi) dari wilayah Malaka, Malaysia. Tujuan akhir dari pengiriman barang haram tersebut adalah Kota Palembang, Sumatera Selatan. Guna mengantisipasi masuknya pasokan ilegal ini, petugas mengerahkan kapal patroli Bea Cukai Speed BC 1710 untuk mengawasi titik-titik rawan di jalur perairan yang menjadi pintu masuk dari arah Malaysia.

Titik terang operasi ini mulai terlihat pada tanggal 29 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Tim gabungan memperoleh informasi penting bahwa barang yang diduga kuat sebagai narkotika telah berhasil didaratkan di kawasan anak sungai Suak Padamaran II, yang terletak di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Petugas segera bergerak cepat ke lokasi pendaratan dan mengamankan seorang laki-laki yang tengah memindahkan empat buah karton. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap karton-karton tersebut, petugas menemukan 80 bungkus kemasan teh Tiongkok yang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 80 kilogram, serta 5.200 butir pil MDMA.

Baca Juga

Kronologi Kasus Mutilasi Depok, Pengakuan Tersangka Terkait Pertikaian di Kontrakan Cipayung

Kronologi Kasus Mutilasi Depok, Pengakuan Tersangka Terkait Pertikaian di Kontrakan Cipayung

Pengembangan kasus segera dilakukan di hari yang sama untuk menangkap anggota jaringan lainnya yang berada di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan lapangan, diketahui bahwa barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial AR yang bertindak sebagai pengendali lapangan. Sementara itu, proses penjemputan barang dari tengah laut dilakukan oleh pelaku berinisial I. Untuk membawa narkotika tersebut ke tujuan akhirnya di Palembang melalui jalur darat, jaringan ini telah menyiapkan dua orang kurir darat berinisial TM dan SH. Pada tanggal 29 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil membekuk AR, TM, dan SH di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.

Langkah berikutnya dalam operasi ini adalah memutus rantai distribusi hingga ke penerima akhir di Palembang. Pada 30 Juli 2026, tim gabungan melaksanakan teknik controlled delivery atau penyerahan di bawah pengawasan dengan membawa barang bukti beserta para tersangka menuju Palembang. Strategi ini membuahkan hasil pada 31 Juli 2026 ketika petugas meringkus YN di Hotel Arista Palembang. YN ditangkap sesaat setelah mengambil kendaraan yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, YN mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh seseorang yang berinisial A.

Baca Juga

Tuntutan Satu Tahun Penjara bagi Peroboh Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya

Tuntutan Satu Tahun Penjara bagi Peroboh Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya

Selain kurir dan pengendali lapangan, petugas juga menelusuri aliran dana operasional yang mendukung penyelundupan ini. YN dijanjikan akan menerima pembayaran melalui sebuah rekening atas nama M. Sosok M ini diduga kuat memiliki peran penting sebagai fasilitator komunikasi sekaligus pengatur aliran dana operasional untuk jaringan tersebut. Pengejaran terhadap M berakhir pada tanggal 1 Agustus 2026, ketika tim gabungan berhasil menangkapnya di kawasan Tanjung Balai Karimun. Setelah seluruh rangkaian penangkapan selesai, Bea Cukai menyerahkan seluruh barang bukti beserta para tersangka kepada Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Penanganan kasus ini kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Tim analisis masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jalur distribusi, sumber pasokan, pengendali jaringan, serta aktor lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional tersebut.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriBea CukaiPenyelundupanPalembangNarkotikaRiau

Berita Terbaru Lainnya

Kronologi Kasus Mutilasi Depok, Pengakuan Tersangka Terkait Pertikaian di Kontrakan CipayungMengapa Banyak Gerai Ritel Modern Tutup? Simak Penjelasan Menteri PerdaganganTuntutan Satu Tahun Penjara bagi Peroboh Rumah Dinas Bea Cukai SurabayaGempa Magnitudo 5,2 di Pangandaran dan Dampaknya bagi Wilayah Jawa BaratPenyerapan Tenaga Kerja Semester I 2026 Capai 1,45 Juta Orang di Tengah Isu PHKOJK Dorong BPD Perluas Akses Kredit UMKM Lewat Strategi Community BankGempa Magnitudo 5,3 Guncang Selatan Jawa, Simak Informasi Lengkap BMKGPenyaluran Bansos Triwulan III 2026, Siapa Saja yang Menerima dan Mengapa Ada yang Ditangguhkan?

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap