Aksi penyelundupan narkotika skala besar lintas negara kembali digagalkan oleh aparat penegak hukum Indonesia. Melalui operasi bersama yang berlangsung sejak 26 Juli hingga 1 Agustus 2026, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang menghubungkan Malaysia dan Indonesia. Operasi terpadu ini melibatkan berbagai satuan kerja, termasuk jajaran di bawah Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Erwin Situmorang, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas NIC Bareskrim Polri, serta Densus 88 Antiteror Satgas Wilayah Sumatera Selatan. Hasilnya, petugas sukses mengamankan puluhan kilogram sabu serta ribuan butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.








