berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Kronologi Kasus Mutilasi Depok, Pengakuan Tersangka Terkait Pertikaian di Kontrakan Cipayung

Usat BalangDiterbitkan 6 Agu 2026 - 07.19 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kronologi Kasus Mutilasi Depok, Pengakuan Tersangka Terkait Pertikaian di Kontrakan Cipayung
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di kawasan Depok, Jawa Barat, kini mulai menemui titik terang setelah tersangka memberikan keterangan langsung mengenai peristiwa di lokasi kejadian. Tersangka bernama Saepullah, yang juga dikenal dengan inisial SA atau S, membeberkan kronologi pertikaian yang terjadi di dalam rumah kontrakannya di Jalan Belimbing, Cipayung. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh SA kepada pihak media pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Melalui pengakuannya, terungkap rentetan perselisihan fisik yang memicu tindakan fatal tersebut sebelum akhirnya ia diringkus oleh aparat kepolisian dari Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan untuk mendalami kebenaran dari pengakuan sepihak tersangka tersebut.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur
Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kasus ini, berikut adalah rangkuman tanya jawab mengenai kejadian di rumah kontrakan Depok sebelum terjadinya mutilasi, berdasarkan pengakuan langsung dari tersangka Saepullah.

Bagaimana awal mula korban bisa berada di rumah kontrakan tersangka?

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Saepullah kepada wartawan, kehadiran korban di tempat kejadian perkara sebenarnya bermula dari undangan pribadi yang dikirimkan oleh pelaku. SA mengaku bahwa dirinya tinggal seorang diri di rumah kontrakan dua lantai yang terletak di Jalan Belimbing, Cipayung, Depok. Karena merasa kesepian berada di rumah sendirian, ia kemudian berinisiatif mengajak korban untuk datang berkunjung. Tujuan awal dari undangan tersebut, menurut pengakuan SA, hanyalah untuk menemani dirinya mengobrol dan berbincang-bincang santai guna mengusir rasa sepi di rumah sewaan tersebut.

Apa yang memicu terjadinya keributan awal antara pelaku dan korban?

Baca Juga

Pasangan Suami Istri di Bandung Ditangkap Setelah Menjambret Ponsel Anak di Bawah Umur

Pasangan Suami Istri di Bandung Ditangkap Setelah Menjambret Ponsel Anak di Bawah Umur

Situasi santai di dalam rumah sewaan tersebut mendadak berubah menjadi tegang akibat adanya tindakan fisik yang tidak diinginkan. Menurut penuturan SA, perselisihan dimulai ketika korban tiba-tiba mulai memegang bagian tubuhnya. Merasa tidak nyaman dan terganggu dengan tindakan tersebut, SA berusaha keras untuk menghindar serta melepaskan diri dari dekapan atau sentuhan korban. Penolakan dari pihak SA ini kemudian memicu adu mulut atau cekcok verbal di antara keduanya yang dengan cepat bereskalasi menjadi pertikaian fisik di dalam rumah kontrakan tersebut.

Bagaimana detail kekerasan fisik yang dialami pelaku sebelum menyerang balik?

Tersangka membeberkan bahwa korban bereaksi cukup keras ketika dirinya mencoba berontak dari sentuhan fisik tersebut. Korban diduga melayangkan tamparan ke wajah SA saat pelaku berusaha melepaskan diri. Tidak berhenti di situ, pertikaian fisik di antara keduanya terus berlanjut hingga ke area tangga rumah kontrakan dua lantai tersebut. SA mengaku bahwa dirinya didorong oleh korban dari atas tangga hingga terjatuh ke bawah. Kejadian didorong dari tangga inilah yang kemudian memicu kemarahan hebat serta kepanikan pada diri pelaku untuk melakukan tindakan balasan yang jauh lebih fatal.

Bagaimana tersangka melakukan penyerangan yang menewaskan korban?

Baca Juga

Tuntutan Satu Tahun Penjara bagi Peroboh Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya

Tuntutan Satu Tahun Penjara bagi Peroboh Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya

Setelah didorong dari tangga oleh korban, tersangka segera bangkit dan berlari menuju ke area dapur rumah kontrakan untuk mencari senjata. Di dapur, ia mengambil sebilah pisau yang kemudian digunakan untuk menyerang korban secara agresif. SA memperagakan bahwa dirinya pertama kali menusuk perut korban menggunakan pisau tersebut. Meskipun telah terluka akibat tusukan di perut, korban sempat memberikan perlawanan dengan cara menendang tersangka. Namun, perlawanan tersebut tidak menghentikan aksi kekerasan SA. Tersangka akhirnya menggorok leher korban hingga korban kehilangan nyawanya, yang kemudian diikuti dengan tindakan mutilasi terhadap jasad korban.

Siapa pihak kepolisian yang menangani kasus dan melakukan penangkapan?

Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menggegerkan warga Depok ini ditangani secara intensif oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya. Tersangka Saepullah alias SA alias S berhasil ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi saat ini masih mendalami seluruh keterangan yang diberikan oleh tersangka guna mencocokkannya dengan bukti-bukti fisik di tempat kejadian perkara. Perlu dicatat bahwa rentetan kejadian ini masih bersumber dari pengakuan sepihak tersangka kepada media pada Rabu, 5 Agustus 2026, sehingga kepolisian masih harus melakukan rekonstruksi dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran mutlak dari kronologi tersebut.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaKriminalMutilasi Depok

Berita Terbaru Lainnya

Rajawali Junior League 2026 Menjadi Ajang Pembinaan Sepak Bola Usia Dini di IndonesiaHasil Laga Pramusim K-League All Stars vs Manchester City, The Citizens Raih Kemenangan Perdana Bersama Enzo MarescaPasangan Suami Istri di Bandung Ditangkap Setelah Menjambret Ponsel Anak di Bawah UmurMengapa Banyak Gerai Ritel Modern Tutup? Simak Penjelasan Menteri PerdaganganTuntutan Satu Tahun Penjara bagi Peroboh Rumah Dinas Bea Cukai SurabayaGempa Magnitudo 5,2 di Pangandaran dan Dampaknya bagi Wilayah Jawa BaratPenyerapan Tenaga Kerja Semester I 2026 Capai 1,45 Juta Orang di Tengah Isu PHKPenyelundupan Sabu Malaysia Digagalkan, Tim Gabungan Sita 80 Kg Sabu di Riau dan Palembang

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap