Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di kawasan Depok, Jawa Barat, kini mulai menemui titik terang setelah tersangka memberikan keterangan langsung mengenai peristiwa di lokasi kejadian. Tersangka bernama Saepullah, yang juga dikenal dengan inisial SA atau S, membeberkan kronologi pertikaian yang terjadi di dalam rumah kontrakannya di Jalan Belimbing, Cipayung. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh SA kepada pihak media pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Melalui pengakuannya, terungkap rentetan perselisihan fisik yang memicu tindakan fatal tersebut sebelum akhirnya ia diringkus oleh aparat kepolisian dari Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan untuk mendalami kebenaran dari pengakuan sepihak tersangka tersebut.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kasus ini, berikut adalah rangkuman tanya jawab mengenai kejadian di rumah kontrakan Depok sebelum terjadinya mutilasi, berdasarkan pengakuan langsung dari tersangka Saepullah.
Bagaimana awal mula korban bisa berada di rumah kontrakan tersangka?
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Saepullah kepada wartawan, kehadiran korban di tempat kejadian perkara sebenarnya bermula dari undangan pribadi yang dikirimkan oleh pelaku. SA mengaku bahwa dirinya tinggal seorang diri di rumah kontrakan dua lantai yang terletak di Jalan Belimbing, Cipayung, Depok. Karena merasa kesepian berada di rumah sendirian, ia kemudian berinisiatif mengajak korban untuk datang berkunjung. Tujuan awal dari undangan tersebut, menurut pengakuan SA, hanyalah untuk menemani dirinya mengobrol dan berbincang-bincang santai guna mengusir rasa sepi di rumah sewaan tersebut.
Apa yang memicu terjadinya keributan awal antara pelaku dan korban?
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Situasi santai di dalam rumah sewaan tersebut mendadak berubah menjadi tegang akibat adanya tindakan fisik yang tidak diinginkan. Menurut penuturan SA, perselisihan dimulai ketika korban tiba-tiba mulai memegang bagian tubuhnya. Merasa tidak nyaman dan terganggu dengan tindakan tersebut, SA berusaha keras untuk menghindar serta melepaskan diri dari dekapan atau sentuhan korban. Penolakan dari pihak SA ini kemudian memicu adu mulut atau cekcok verbal di antara keduanya yang dengan cepat bereskalasi menjadi pertikaian fisik di dalam rumah kontrakan tersebut.
Bagaimana detail kekerasan fisik yang dialami pelaku sebelum menyerang balik?
Tersangka membeberkan bahwa korban bereaksi cukup keras ketika dirinya mencoba berontak dari sentuhan fisik tersebut. Korban diduga melayangkan tamparan ke wajah SA saat pelaku berusaha melepaskan diri. Tidak berhenti di situ, pertikaian fisik di antara keduanya terus berlanjut hingga ke area tangga rumah kontrakan dua lantai tersebut. SA mengaku bahwa dirinya didorong oleh korban dari atas tangga hingga terjatuh ke bawah. Kejadian didorong dari tangga inilah yang kemudian memicu kemarahan hebat serta kepanikan pada diri pelaku untuk melakukan tindakan balasan yang jauh lebih fatal.
Bagaimana tersangka melakukan penyerangan yang menewaskan korban?
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Setelah didorong dari tangga oleh korban, tersangka segera bangkit dan berlari menuju ke area dapur rumah kontrakan untuk mencari senjata. Di dapur, ia mengambil sebilah pisau yang kemudian digunakan untuk menyerang korban secara agresif. SA memperagakan bahwa dirinya pertama kali menusuk perut korban menggunakan pisau tersebut. Meskipun telah terluka akibat tusukan di perut, korban sempat memberikan perlawanan dengan cara menendang tersangka. Namun, perlawanan tersebut tidak menghentikan aksi kekerasan SA. Tersangka akhirnya menggorok leher korban hingga korban kehilangan nyawanya, yang kemudian diikuti dengan tindakan mutilasi terhadap jasad korban.
Siapa pihak kepolisian yang menangani kasus dan melakukan penangkapan?
Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menggegerkan warga Depok ini ditangani secara intensif oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya. Tersangka Saepullah alias SA alias S berhasil ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi saat ini masih mendalami seluruh keterangan yang diberikan oleh tersangka guna mencocokkannya dengan bukti-bukti fisik di tempat kejadian perkara. Perlu dicatat bahwa rentetan kejadian ini masih bersumber dari pengakuan sepihak tersangka kepada media pada Rabu, 5 Agustus 2026, sehingga kepolisian masih harus melakukan rekonstruksi dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran mutlak dari kronologi tersebut.






