berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Pasangan Suami Istri di Bandung Ditangkap Setelah Menjambret Ponsel Anak di Bawah Umur

Ance RundenganDiterbitkan 6 Agu 2026 - 07.38 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pasangan Suami Istri di Bandung Ditangkap Setelah Menjambret Ponsel Anak di Bawah Umur
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Panyileukan mengamankan pasangan suami istri berinisial AS dan PS. Keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan aksi kriminalitas jalanan berupa penjambretan satu unit telepon seluler di kawasan Cipadung, Kota Bandung, Jawa Barat. Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena kedua pelaku yang berstatus sebagai suami istri ini kompak bekerja sama untuk merampas barang milik orang lain di jalan raya.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh detail kejadian serta memproses hukum kedua pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut adalah rangkuman informasi lengkap mengenai kasus penjambretan oleh pasangan suami istri di Bandung dalam bentuk tanya jawab untuk memudahkan pemahaman masyarakat.

Siapa saja pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian dalam kasus penjambretan ini?

Pelaku yang ditangkap oleh aparat kepolisian adalah pasangan suami istri yang masing-masing berinisial AS (suami) dan PS (istri). Keduanya merupakan warga yang berdomisili di wilayah Bandung. Pihak Kepolisian Sektor Panyileukan langsung menahan pasangan suami istri ini setelah mereka diamankan oleh warga sesaat setelah melancarkan aksi kejahatan mereka di jalanan.

Kapan dan di mana peristiwa penjambretan tersebut terjadi?

Peristiwa kriminal ini terjadi pada hari Senin, tanggal 3 Agustus, sekitar pukul 19.30 WIB. Adapun lokasi kejadian perkara berada di Jalan Sindang Sari, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Kawasan ini merupakan wilayah pemukiman dan jalan umum yang menjadi tempat kejadian perkara saat situasi sudah mulai gelap pada malam hari.

Siapa yang menjadi korban dalam aksi penjambretan oleh pasangan suami istri ini?

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Korban dalam kasus penjambretan telepon seluler ini adalah seorang anak yang masih di bawah umur. Pihak kepolisian tidak merinci usia pasti maupun identitas lengkap dari anak tersebut demi melindungi privasi korban yang berstatus anak-anak. Saat kejadian berlangsung, korban tidak sendirian melainkan sedang berboncengan menggunakan sepeda motor bersama salah seorang temannya.

Bagaimana kronologi lengkap terjadinya penjambretan di Jalan Sindang Sari?

Kejadian bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya di Jalan Sindang Sari, Kelurahan Cipadung. Sembari berkendara, korban terlihat sedang menggunakan atau bermain telepon seluler miliknya. Di tengah perjalanan, kedua pelaku, yakni AS dan PS, menghampiri korban. Mereka langsung melakukan penjambretan dan merampas satu buah telepon seluler yang sedang dipegang oleh korban secara paksa. Setelah berhasil merebut barang tersebut, kedua pelaku segera tancap gas untuk melarikan diri.

Apakah korban mengalami luka atau tindakan kekerasan dari para pelaku?

Berdasarkan keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Anton, korban memang mengalami tindakan kekerasan selama proses penjambretan berlangsung. Kendati demikian, pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut atau rincian mengenai jenis kekerasan fisik yang dialami oleh korban maupun kondisi kesehatan terkini dari anak di bawah umur tersebut setelah peristiwa itu terjadi.

Bagaimana proses penangkapan terhadap pasangan suami istri AS dan PS?

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sesaat setelah merampas ponsel milik korban, pasangan suami istri AS dan PS langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Namun, korban dan temannya tidak tinggal diam. Mereka berteriak dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Teriakan tersebut memicu respons dari warga sekitar yang berada di Jalan Sindang Sari. Warga beramai-ramai mengejar kedua pelaku hingga akhirnya AS dan PS berhasil dikepung dan diamankan. Setelah berhasil ditangkap oleh massa, warga langsung membawa kedua pelaku ke kantor Polsek Panyileukan untuk diserahkan kepada pihak berwajib guna menghindari tindakan main hakim sendiri.

Apa motif utama pasangan suami istri ini kompak melakukan penjambretan?

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, motif utama dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh pasangan AS dan PS ini adalah masalah ekonomi. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan bahwa pasangan suami istri ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak adanya penghasilan tetap membuat keduanya nekat melakukan aksi penjambretan ponsel.

Apakah aksi penjambretan ini dilakukan secara spontan karena melihat kesempatan?

Pihak kepolisian menegaskan bahwa aksi penjambretan yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini bukanlah tindakan spontan. Menurut penjelasan AKBP Anton, tindakan kriminal yang dilakukan oleh AS dan PS di kawasan Cipadung tersebut dilakukan secara sadar dan telah direncanakan sebelumnya. Mereka diduga sudah berniat melakukan penjambretan sejak awal sebelum akhirnya menemukan sasaran korban anak di bawah umur yang sedang bermain ponsel di atas motor.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua pelaku masih terus berjalan di Polsek Panyileukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama anak-anak, untuk lebih waspada dan menghindari penggunaan telepon seluler saat sedang berkendara di jalan raya demi mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BandungkriminalitasPenjambretanPolrestabes Bandung

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap