Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap seorang terpidana kasus korupsi, Usman Bin Naen (65), di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pria yang berstatus buron tersebut diamankan petugas saat sedang bersiap menaiki penerbangan untuk menunaikan ibadah umrah.
Usman, seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Langkah penangkapan diambil lantaran Usman terus mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi pidana.
Perkara yang menjerat Usman bermula dari proyek kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2013. Dalam proyek tersebut, ia berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mencatat penyimpangan pada kegiatan ini merugikan keuangan negara senilai Rp443,49 juta.
Gubernur Lemhannas Tegaskan Ketahanan Daerah Vital saat Tutup KPPD IV

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan terpidana merupakan hasil pelacakan intensif tim intelijen kejaksaan. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memutus perkara tersebut secara in absentia lewat Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna pada 8 Januari 2026.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider 1 tahun kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Fakta-fakta Kasus Kematian Winda Lorenza, Eks Istri Polisi di Sumut

Setelah diringkus di area bandara, Usman dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses pemeriksaan administrasi serta pengecekan kondisi kesehatan. Tim jaksa selanjutnya membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah guna menjalani eksekusi hukuman ke lembaga pemasyarakatan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.






