PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) memberikan klarifikasi terkait rencana pemanfaatan serta penyewaan Gedung Graha Merah Putih (GMP) oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Proses penjajakan ini diawali dengan penyampaian surat kepeminatan sewa ruang perkantoran dari BGN kepada anak usaha Telkom yang mengelola operasional gedung tersebut, PT Telkom Landmark Tower (TLT).
Setelah penyampaian minat tersebut, BGN telah menjalankan survei awal (preliminary survey) bersama Telkom dan TLT. Saat ini, ketiga pihak tengah berada dalam tahap pembahasan internal guna merumuskan tata cara, persyaratan administrasi, ketentuan teknis, dan prosedur kerja sama penyewaan area agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Penentuan Luas Area dan Mekanisme Harga Sewa
Detail teknis mengenai transaksi sewa-menyewa ini masih terus dimatangkan. Telkom menyampaikan bahwa target penyelesaian transaksi, luas area gedung yang akan digunakan, hingga durasi masa sewa masih dalam tahap diskusi dan survei lapangan. Jangka waktu penyewaan masih dibahas secara internal oleh BGN, sedangkan besaran nilai transaksi baru akan ditentukan setelah kebutuhan riil luasan ruang teridentifikasi secara pasti.
Untuk menjaga transparansi dan objektivitas, penentuan tarif atau harga sewa Gedung GMP akan mengacu pada mekanisme penilaian nilai wajar. Proses valuasi ini bakal dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen yang disepakati oleh Telkom dan BGN.
Investor China Pilih Malaysia dan Singapura untuk Amankan Aset

Sejalan dengan strategi leveraging asset, Telkom menyatakan belum dapat memperkirakan dampak transaksi ini terhadap kinerja keuangan, baik dari sisi pendapatan, laba, maupun arus kas perseroan. Di sisi lain, Telkom membuka peluang perluasan kemitraan di luar sewa fisik gedung, seperti penyediaan infrastruktur konektivitas, solusi digital, fasilitas workstation, hingga layanan pendukung lainnya bagi operasional BGN.
Penataan Internal dan Kepatuhan Mekanisme Pasar
Rencana penggunaan Gedung GMP oleh BGN juga beriringan dengan langkah penataan ulang ruang kerja sejumlah unit internal Telkom di Jakarta. Langkah konsolidasi ini melibatkan unit kerja di bawah Direktorat Finance & Risk Management, Wholesale & International Business, Human Capital Management, IT Digital, Enterprise & Business Service, Network, serta anak perusahaan dan entitas asosiasi terkait.
Para karyawan dan unit internal yang terdampak nantinya dipindahkan ke aset gedung milik Telkom lainnya, termasuk Gedung Telkom Landmark Tower dan beberapa kantor Wilayah Telekomunikasi (Witel) di area Jabodetabek.
3 Direktur AKRA Jual 5,18 Juta Saham Senilai Rp7,6 Miliar

Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria, menegaskan bahwa pemanfaatan gedung tersebut murni ditujukan untuk optimalisasi aset negara dengan tetap berpegang pada mekanisme pasar komersial.
Sebagai emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, Telkom diwajibkan menjalankan transaksi berdasarkan harga pasar yang wajar guna memastikan tidak ada pihak perseroan maupun pemegang saham publik yang dirugikan.






