Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus mendorong penguatan fungsi Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai tempat penyangga logistik. Langkah ini diarahkan untuk mengurai penumpukan kargo di pelabuhan utama, memangkas waktu inap barang (dwelling time), serta menurunkan biaya logistik yang ditanggung pelaku industri.
Dalam rangka memastikan efektivitas fasilitas tersebut, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi meninjau langsung PT Sarana Gemilang di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta. Kunjungan lapangan ini bertujuan memantau pemanfaatan fasilitas kepabeanan sekaligus menyerap aspirasi dan hambatan yang dialami entitas usaha penerima fasilitas. PT Sarana Gemilang tercatat telah mengantongi izin fasilitas PLB sejak 2017 hingga 2026 dan dilaporkan tidak menghadapi kendala berat dalam operasionalnya.
Resmi Jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Prioritaskan Kebijakan Pro-Stability

Hendri menegaskan bahwa keberadaan PLB difokuskan untuk menurunkan tingkat keterisian (occupancy rate) di dalam kawasan pelabuhan, seperti Pelabuhan Tanjung Priok. PLB berperan sebagai penyangga penimbunan kargo di luar dermaga utama dan bukan ditujukan untuk menyelesaikan persoalan kepadatan lalu lintas kendaraan di jalur sekitar pelabuhan.
Meski fasilitas kepabeanan berjalan lancar, pelaku usaha memanfaatkan pertemuan tersebut untuk menyampaikan sejumlah hambatan perizinan impor. Pengusaha mengeluhkan lambatnya proses persetujuan kuota impor besi baja serta suku cadang (spare part). Lamanya alur pengurusan dokumen larangan dan pembatasan (lartas) turut disorot, terutama terkait penerbitan persetujuan atau pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian serta izin persetujuan impor di Kementerian Perdagangan. Pengusaha juga menyebutkan bahwa alokasi kuota impor yang akhirnya disetujui kerap kali lebih sedikit dibandingkan volume yang diajukan.
SPI Apresiasi Kementan Tingkatkan Produksi Beras di Tengah Musim Kemarau

Fasilitas PLB di wilayah Jakarta, termasuk yang beroperasi di kawasan Cakung dan Marunda, berada di bawah pengawasan langsung Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta. Skema PLB memungkinkan importir menimbun barang impor hingga jangka waktu tiga tahun dengan fasilitas penundaan pembayaran bea masuk dan pajak impor sampai barang tersebut dikeluarkan untuk pemanfaatan produksi.






