Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah menyelidiki dugaan praktik pengalihan klasifikasi impor produk baja Hot Rolled Coil (HRC) Karbon asal China ke pos tarif HRC Alloy. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan menambahkan unsur boron agar produk dapat masuk ke pasar domestik dan menghindari bea masuk.
Ketua KADI Frida Adiati mengungkapkan bahwa indikasi ini mencuat dalam proses penyelidikan Sunset Review HRC Alloy. Lonjakan impor produk HRC Alloy asal China terdeteksi terjadi setelah pemerintah memberlakukan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk HRC Karbon.
Celah Regulasi dan Praktik Circumvention
Modus pengalihan klasifikasi tersebut berkaitan erat dengan praktik pengelakan bea masuk atau circumvention. Praktik ini umumnya dijalankan melalui modifikasi teknis untuk menggeser nomor pos tarif (HS Code) ataupun dengan memindahkan jalur pengapalan melalui negara ketiga.
Tekan Dwelling Time, Bea Cukai Jakarta Optimalkan PLB

Kendati berdampak langsung terhadap efektivitas proteksi perdagangan dalam negeri, penanganan kasus ini menghadapi celah hukum. Saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur mengenai circumvention. Di tingkat multilateral, Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) juga tidak mengatur ketentuan terkait tindakan pengelakan tersebut secara spesifik.
Penyelidikan Berjalan dan Daftar Produk Terdampak
Penyelidikan Sunset Review untuk produk HRC of Other Alloy dengan nomor HS 3902.30.90 telah dimulai sejak 2 April 2026 dan masih berjalan hingga Agustus 2026. Kasus ini menjadi satu dari tiga perkara dagang terkait China yang ditangani KADI per Agustus 2026. Dua kasus lainnya mencakup penyelidikan Interim Review Tinplate (HS 7210.12.10 dan 7210.12.90) yang dimulai pada 9 Juni 2026, serta penyelidikan Superabsorbent Polymers atau SAP (HS 3906.90.92 dan 3906.90.99) sejak 14 Agustus 2026.
Resmi Jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Prioritaskan Kebijakan Pro-Stability

Hingga saat ini, sejumlah komoditas baja impor telah dikenakan instrumen BMAD oleh pemerintah Indonesia, meliputi HRC Alloy, Tinplate, HRC Karbon, HI Section, dan Hot Rolled Plate (HRP). Selain itu, pengenaan BMADS juga berlaku bagi produk HRC yang diproduksi oleh produsen asal China, Wuhan Iron and Steel (GROUP) Co., Ltd (WISCO).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011, penyelidikan Sunset Review memiliki batas waktu pelaksanaan paling lama 12 bulan. KADI menargetkan penyelesaian kasus-kasus yang tengah berjalan, khususnya penyelidikan Sunset Review HRC Alloy, dapat dituntaskan pada akhir 2026.






