Destry Damayanti resmi dilantik oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2026–2031 pada Selasa (2/9/2026). Pelantikan ini meresmikan kepemimpinan definitif di bank sentral setelah fase transisi singkat pascamundurnya Perry Warjiyo dari pucuk pimpinan BI pada akhir Juli 2026.
Sebelum penetapan ini, Destry yang menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) ditunjuk menjadi Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI terhitung sejak 27 Juli 2026. Namanya kemudian diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai calon tunggal Gubernur BI hingga akhirnya resmi diangkat melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 92/P Tahun 2026 tertanggal 1 September 2026.
Melalui keputusan presiden yang sama, susunan pimpinan BI turut diperkuat dengan pelantikan Aida S Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M Juhro sebagai Deputi Gubernur BI.
Tekan Dwelling Time, Bea Cukai Jakarta Optimalkan PLB

Fokus Stabilitas dan Prinsip 3I+S
Menghadapi dinamika perekonomian ke depan, Destry menegaskan komitmennya untuk mengedepankan kebijakan yang pro-stabilitas (pro-stability) sebagai pijakan utama kepemimpinannya hingga 2031. Langkah tersebut dipandang krusial guna mengantisipasi tingginya ketidakpastian global yang masih berlangsung.
Dalam menjalankan roda kebijakan bank sentral, mantan Kepala Ekonom Bank Mandiri ini menyatakan bakal berfokus pada pemenuhan prinsip 3I+S, yang mencakup kebijakan yang berdampak (impactful), inklusif, integratif, serta mengedepankan sinergi lintas sektor.
SPI Apresiasi Kementan Tingkatkan Produksi Beras di Tengah Musim Kemarau

Mandat Penguatan Pertumbuhan dan Lapangan Kerja
Selain menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan, arah kebijakan BI di bawah nakhoda baru diarahkan sejalan dengan amanah regulasi terbaru. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), BI memiliki mandat yang lebih luas untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Destry menjelaskan bahwa pemenuhan mandat UU P2SK mencakup penciptaan iklim ekonomi yang kondusif guna merangsang aktivitas di sektor riil, yang pada akhirnya diharapkan dapat memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.






